PT STTC Tutup Akses Warga Menuju Tambak di Belawan

Sebarkan:
Sumatra Tobacco Trading Company
Jalan Simpang Buaya akses masuk ke tambak kini telah dipasang portal, sebelumnya jalan itu dipagar tembok telah dibongkar masyarakat.


BELAWAN | Sejak PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) menutup Jalan Simpang Buaya, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, warga tidak bisa lagi melintas dari akses yang satu - satunya menuju ke lokasi tambak itu.

"Lihatlah, jalan ini sejak Agustus 2018 kemarin sudah ditutup oleh STTC. Padahal, ini merupakan jalan umum, kenapa pengusaha segampang ini menutup jalan ini dengan menembok pagar?" keluh Nurhayati.

Dijelaskan wanita berusia 56 tahun ini, kini masyarakat kesulitan menuju ke tambak. Sehingga, masyarakat terpaksa melintas dari sela - sela parusahaan kontainer yang berada di sebelah jalan tersebut.


"Selama ini, kami terpaksa jalan dari pagar tembok perusahaan kontainer di sebelah jalan ini. Agar kami bisa menuju ke tambak, kami sangat dirugikan dengan sikap STTC yang sesuka hati menembok jalan masuk ke tambak," beber Nurhayati.

Wanita berdomisili di Lingkungan 29, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan mengungkapkan, tanah yang dikuasai oleh STTC masih bersengketa dengan PT Jasa Marga, karena ada sekitar 3 meter lahan milik perusahaan BUMN itu dikuasai oleh STTC.

Diterangkan Nurhayati, lahan yang kini dibeli STTC, sebelumnya merupakan garapan masyarakat pada tahun 1987. Kemudian, masyarakat mendapatkan surat grand sultan untuk menguasai lahan seluas 2 hektar tesebut. Dalam penguasaan lahan itu, masyarakat telah menetapkan akses jalan selebar 12 meter dengan panjang lebih kurang 2 km menuju tambak. Kemudian, terjadi jual beli lahan itu melalui Semesta Pahala kepada Santo Ahamad.

"Memang lahan ini sudah diperjualbelikan, tapi dari peta, dijelaskan tentang akses jalan yang kini namanya Jalan Simpang Buaya untuk akses masyarakat. Tapi, kenapa STTC mengklaim jalan ini lahan mereka, makanya kami tidak terima," ucap ibu anak 6 ini.

Tidak terima dengan sikap STTC yang diduga menyetobot jalan umum tersebut, kata Nurhayati, masyarakat membongkar paksa tembok pagar itu pada 11 Desember 2018 lalu. Tidak disangka, buntut pembongkatan tembok itu, Polres Pelabuhan Belawan mengamankan 2 orang dari masyarakat.

"Dua teman kami Hasudungan Simatupang dan Syahrial ditangkap polisi. Dimana keadilan, kenapa kami masyarakat jadi korban, kami hanya membongkar jalan yang ditutup STTC. Ini tidak adil," kesal Nurhayati.

Begitu juga dirasakan oleh Fernando. Ia kecewa dengan sikap STTC yang menutup jalan tersebut. Sehingga, mata pencahariannya sebagai pedagang kecil - kecilan sudah tertindas secara ekonomi.

"Lihatlah, jualan saya sekarang sunyi, biasanya banyak orang beli, karena jalan ditutup, tidak ada lagi pembeli. Karena kami rakyat kecil, apa harus ditindas," ungkap bapak anak 3 ini.

Selain itu, kata pria berusia 33 tahun ini, di pintu masuk mereka merasa terancam dengan adanya penjagaan pihak keamanan dari kepolisian, perusahaan STTC diduga telah membayar polisi untuk menjaga pintu gerbang yang sudah diportal, terkesan polisi yang ada di pos jaga itu akan mengancam masyarakat setiap melintas di jalan tersebut.

"Jujur aja, kami sebagai masyarakat merasa terganggu mental dan psikologis, kenapa harus disiagakan polisi di pos depan masuk jalan ini, emangnya kami ini penjahat. Ini sudah tidak benar, jangan pengusaha sesuka hati membayar polisi untuk mengintimidasi kami," oceh Fernando.

Sementara itu, kuasa hukum dari 2 warga yang ditangkap, Husein Hutagalung menyesalkan sikap Polres Pelabuhan Belawan yang telah menangkap dan menahan Syahrial dan Hasudungan Simatupang. Penahanan itu tidak diduga tidak punya bukti muat atas laporan STTC tentang alas hak di tanah tersebut.

"Tanah ini masih berperkara, bahkan alas hak yang dipegang oleh STTC kita ragukan, kenapa polisi langsung menangkap, harusnya di cek dulu soal perkara perdata yang belum rampung," ungkap Husein.

Selama ini, lanjut Husein, STTC memegang SHM No 498 Tahun 1989 memiliki luas sekitar 3 hektar, sedangkan objek tanah hanya seluas 2 hektar. Dengan perbedaan luas SHM nya diragukan keabsahannya. Oleh karena itu, pihaknya sudah melakukan Prapid ke PN Medan.

"Atas penangkapan 2 klien saya, kamu sudah ajukan Prapid dengan No 7/Pid.Prapid/PN Medan. Pada hari Selasa mendatang pada tanggal 22 Januari 2019, akan dilakukan sidang di PN Medan," sebut Husein.

Menanggapi itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico mengatakan, kasus yang mereka tangani sudah sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan serta bukti untuk menahan yang bersangkutan.

"Kita tahan sesuai dengan prosedur, mana mungkin kita menahan orang tanpa dasar bukti yang kuat. Kita siap diprapid, nanti akan kita jelaskan di PN Medan," ujar Jerico. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini