Tersangka DPS |
Informasi dihimpun metro-online.co, DPS saat dimankan petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk Lucky Strike di dalammnya terdapat 14 plastik klip kecil tembus pandang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 1 bungkus plastik kecil berisikan daun ganja kering.
Selain itu, juga ditemukan 1 bungkus plastik klip besar berisikan beberapa plastik klip kecil kosong, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum, 1 buah sendok terbuat dari pipet. Selanjutnya Uang tunai sebesar Rp 550.000, 1 buah dompet dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Heri Edrino Sihombing membenarkan telah mengamankan DPS berikut barang buktinya ke Mako Satres Narkoba guna proses hukum lebih lanjut.
Disampaikan Kasatres Narkoba, tersangka DPS diamankan sesuai informasi dari masyarakat yang layak diterima.
"Sekira pukul 17.00 wib, ada informasi yang menyebutkan di Kampung Tempel Kerasaan Kecamatan Pematang Bandar sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kasatres Narkoba AKP Heri Edrino, Kamis (10/1/2019).
Masih Heri, berkat informasi tersebut Anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 18.00 wib, ada seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor.
"Saat diamankan petugas, dianya mengaku memperolehnya dari Dedi alias Nimin dari mendapatkan Narkotika jenis sabu di pekan Sungai Langge Kabupaten Simalungun," ujar AKP Heri Edrino.
Dari pengakuan DPS, petugas langsung melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap Dedi, petugas tidak berhasil menemukannya.
"Hingga saat ini kita tetap melakukan pencarian guna memberantas dan mengungkap jaringan peredaran Narkotika khususnya di wilayah hukum Kabupaten Simalungun," tutup AKP Heri Edrino Sihombing, SIK.(js)