Polsek Tamora Tangkap Pengedar Sabu di Kandang Kambing

Sebarkan:
Tersangka sabu
Tersangka Agus Dermawan

Tanjung Morawa | Personil Reskrim Polsek Tanjung Morawa Deliserdang meringkus seorang pengguna narkoba saat sedang asik menyedot sabu-sabu di samping kandang kambing pada siang tadi, Rabu, 30 Januari 2019 sekira pukul 12.30 Wib.

Pelaku diketahui bernama Agus Dermawan (28) Warga Jalan Sei Merah Gang Pancasila, Dusun II Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang. Dari tersangka  diamankan dua bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, satu buah plastik kosong, satu buah sendok dari pipet air mineral dan dua unit HP warna hitam.

Menurut polisi, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat dan di Desa Dagang Kerawan polisi juga cukup menjadi perhatian serius untuk menekan peredarannya.

Kapolsek Tanjung Morawa Akp Ilham Harahap, SH MH saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus ini membenarkan telah mengamankan tersangka. Ilham mengungkapkan, telah memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Ipda Riki Sitanggang untuk langsung bergerak cepat turun ke lokasi yang disampaikan warga.

 Selanjutnya dilakukan penyamaran sebagai pembeli dan petugas berhasil memancing  tersangka Agus Dermawan yang sedang menunggu pembeli di kandang kambing, yakni lokasi tempat tersangka diamankan.


Tanpa perlawanan, petugas mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Hasil interogasi oleh petugas, tersangka mengaku narkoba yang disimpannya diperoleh dari seseorang berinisial T dan personil pun bergerak memburu orang yang dimaksud. "Namun setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga, tidak ditemukan barang narkoba maupun orang yang dimaksud tersangka sebagai pemasok narkoba di daerah itu," pungkas Ilham.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas lima tahun dan tersangka bersama barang bukti kini diserahkan ke Satnarkoba Polres Deliserdang.(wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini