Polsek Pangkalan Berandan Ringkus Bandar dan Pengedar Narkoba

Sebarkan:

Langkat - Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat meringkus tersangka bandar dan pengedar narkoba, berikut menyita barang buktinya dari keduanya secara terpisah di dua lokasi berbeda, Sabtu (19/1/19).

Tersangka pengedar, Bur (34) ditangkap dari rumahnya di Jalan Besitang, Lingkungan Sepakat, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sabtu (19/1/19) pukul 16.30 WIB.

Petugas juga menyita barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram,  kotak minyak rambut merek Johnny Andrean tempat narkotika dan  hand phone Nokia hitam.

Sedang bandarnya yakni Ir alias Roy (44) warga Dusun V Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, ditangkap di Jalan Medan -Banda Aceh Lingkungan Pasar Balok Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, Sabtu (19/1/19) pukul 20.00 WIB.

Turut juga disita barang bukti 9 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu, 1bungkus plastik klip bening ukuran kecil juga berisi sabu, hand phone merk Nokia, sebungkus kosong kotak rokok dan  sepeda motor yamaha Vixion BK-4348 ACP.

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kapolsek Pangkalan Berandan Iptu Dahniel Saragih, ketika dikonfirmasi wartawan, via sambungan telepon seluler, Minggu (20/1/19) membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya, tersangka Bur ditangkap setelah petugas mendapat inpormasi dari masyarakat di seputaran tempat kejadian perkara ada seseorang pria diduga kuat memiliki dan mengedarkan narkoba.

Mendapat informasi dari masyarakat tersebut petugas langsung ke tempat yang dimaksud dan menemukan tersangka sedang berada di kamar belakang rumahnya memegang kotak minyak rambut.


Kemudian petugas menyuruh tersangka untuk membuka kotak minyak rambut tersebut dan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu. Ketika diintrogasi, pelaku kepada personel mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari Ir alias Roy.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menuju tempat kejadian perkara lainnya dan mengamankan tersangka Ir alias Roy di Jalan Medan Banda Aceh Lingkungan Pasar Balok Kelurahan Tangkahan Durian.

Petugas saat melakukan pemeriksaan, menemukan barang bukti di bawah tempat duduk sepeda motor yamaha Vixion putih  BK- 4348 ACP. Selanjutnya keduan tersangka langsung di gelandang Mapolsek Pangkalan Berandan guna untuk diproses hukum lebih lanjut, jelas Dahniel.(hendra) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini