Perusahaan Pecah Batu di Binjai Hanya Satu yang Memiliki Izin

Sebarkan:
Stone crusher Pemecah batu
Stone crusher di jalan Megawati, Kota Binjai

BINJAI | Banyak perusahaan pemecah batu (stone crusher) beroperasi tanpa izin. Hal ini tentunya dapat merugikan SDA dan hilangnya sumber PAD bagi Pemda di berbagai daerah.  Di Kota Binjai sendiri, hanya ada satu perusahaan yang memiliki izin.

Sopyan Siregar 
Hal itu diamini Kabid Pelayanan Perizinan Pembangunan dan Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Binjai, Sopyan Siregar ketika dikonfirmasi wartawan,  Rabu (30/1/2019). Katanya, sepengetahuannya di Kota Binjai hanya ada satu perusahaan pemecah batu (stone crusher).

"Di Binjai cuma ada satu usaha pecah batu milik Wagub Sumut di Kecamatan Binjai Utara tapi aku lupa posisi tepatnya di mana, " kata sopyan.

Mantan ajudan Walikota Binjai ini juga mengatakan kurang mengetahui pasti keberadaan usaha pecah batu ilegal yang ada di Kota Binjai. Karena Dinas Perizinan hanya bisa menerbitkan izin apabila seorang pemohon mengurus izin. 


"Tugas di lapangan itu Satpol PP dan Perkim untuk pengawasan. Jadi untuk yang ilegal saya juga kurang tau karena bukan tufoksi saya,  yang jelas dari tahun 2017 sampai 2019 pengurusan izin pecah batu cuma ada satu," ucapnya.

Sopyan juga menjelaskan untuk pengurusan izin pecah batu sendiri tidak sulit karena saat ini pengurusan izin usahakan sudah online. "Begitu berkas lengkap  sesuai dengan persyaratan kita langsung cetak satu jam itu untuk SIUP dan dan TDP, " tandasnya. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini