Stone crusher di jalan Megawati, Kota Binjai |
BINJAI | Banyak perusahaan pemecah batu (stone crusher) beroperasi
tanpa izin. Hal ini tentunya dapat merugikan SDA dan hilangnya sumber PAD bagi Pemda di
berbagai daerah. Di
Kota Binjai sendiri, hanya ada satu perusahaan yang memiliki izin.
Sopyan Siregar |
"Di Binjai cuma ada satu usaha pecah batu milik
Wagub Sumut di Kecamatan Binjai Utara tapi aku lupa posisi tepatnya di mana,
" kata sopyan.
Mantan ajudan Walikota Binjai ini juga mengatakan kurang
mengetahui pasti keberadaan usaha pecah batu ilegal yang ada di Kota Binjai.
Karena Dinas Perizinan hanya bisa menerbitkan izin apabila seorang pemohon
mengurus izin.
"Tugas di lapangan itu Satpol PP dan Perkim untuk
pengawasan. Jadi untuk yang ilegal saya juga kurang tau karena bukan tufoksi
saya, yang jelas dari tahun 2017 sampai
2019 pengurusan izin pecah batu cuma ada satu," ucapnya.
Sopyan juga menjelaskan untuk pengurusan izin pecah batu
sendiri tidak sulit karena saat ini pengurusan izin usahakan sudah online. "Begitu
berkas lengkap sesuai dengan persyaratan
kita langsung cetak satu jam itu untuk SIUP dan dan TDP, " tandasnya.
(Ismail)