Okupasi Lahan Ricuh, Warga Petani Minta Kapolri Tindak Polisi Pemukul Warga

Sebarkan:

LANGKAT - Kekecewaan warga petani terhadap tindakan pihak kepolisian Polres Binjai yang memukul sejumlah warga petani saat okupasi yang dilakukan oleh pihak LNK dan Polres Binjai terhadap lahan seluas 240 hektar, Senin (21/1/19) kemarin membuat warga gerah.

Pasalnya, warga menuding kalau pihak kepolisian dari Polres Binjai melakukan pemukulan kepada sejumlah warga petani saat aksi berlangsung.

Seorang warga, Cipta Malem PA mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas perlakuan pihak kepolisian yang melakukan pemukulan terhadap warga petani.

"Kami sangat kecewa atas tindakan personil Polres Binjai yang arogan dan memukuli para warga petani seperti pelaku kriminal. Sangat tidak manusiawi sekali kalau perlakuan pihak aparat penegak hukum seperti itu," jelasnya saat ditemui, Selasa (22/1/19).

Atas arogansi yang dilakukan pihak LNK dan personil Polres Binjai, warga meminta agar Kapolri selaku petinggi dijajaran Polri untuk menindak tegas personil kepolisian dari Polres Binjai yang melakukan pemukulan dan intimidasi kepada warga petani.


"Kami minta Kapolri, Jenderal Tito Karnavian segera menindak pelaku pemukulan tersebut. Sebab, akibat kearogan personil Polres Binjai, banyak warga petani yang menjadi korban kekerasan," pintanya dan berharap agar Kapolda Sumut Irjen Pol Agus dan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian mengambil tindakan cepat agar personil pelaku pemukulan segera ditindak tegas.

Sebelumnya, pihak PT. LNK dan Polres Binjai melakukan okupasi terhadap 240 hektar lahan milik warga petani di Dusun Idaman Hati, Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada Senin (21/1/19).

Aksi okupasi tersebut berlangsung ricuh, warga dan pihak kepolisian dari Polres Binjai terlibat bentrok. Petugas kepolisian dan warga saling dorong, warga yang geram terus melakukan perlawanan dan akhirnya 10 warga petani diamankan karena dinilai sebagai pemicu terjadinya bentrok.

Usai diperiksa di Polres Binjai, ke 10 warga petani tersebut akhirnya dibebaskan karena dinilai tidak bersalah. (hendra).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini