Ketua KPU Deliserdang Dicopot DKPP dari Jabatannya

Sebarkan:
Timo Daulay
Timo Daulay 


LUBUKPAKAM | Posisi Timo Daulay dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU Deliserdang. Tak hanya Timo, Arifin Sihombing Komisioner KPU Deliserdang juga mendapat kena sanksi keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP –RI).

Hal itu diketahui dari surat putusan DKPP RI yang beredar pada Kamis (17/01/2019). Dalam salinan pengaduan nomor 307/1-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan perkara nomor 290/ DKPP RI membuat kesimpulan berdasarkan fakta dalam persidangan pengaduan H.Sugondo, DKPP memeriksa dan mendengar jawaban para teradu, memeriksa bukti bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan kedua teradu.

Selanjutnya DKPP RI menyimpulkan bahwa DKPP Berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan. Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.


Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan itu, DKPP RI memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 1 Arifin Sihombing selaku Anggota KPU Deliserdang terhitung sejak dibacakannya putusan ini, kemudian menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU Deliserdang kepada teradu II Timo Daulay terhitung sejak dibacakannya putusan ini.

Belum diketahui pengaduan apa yang menyebabkan Ketua KPU Deliserdang Timo daulay mendapat sanksi pencopotannya sebagai ketua KPU Deliserdang dan memberikan sanksi peringatan keras pada Anggota KPU Deliserdang Arifin Sihombing.

Kabar ini sungguh mengejutkan sejumlah awak media di Deliserdang dan untuk memastikan informasi ini, sejumlah wartawan coba menghubungi pihak KPU Deliserdang melalui Komisioner KPU Deliserdang Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Boby Indra Prayoga, Kamis (17//2019) sore membenarkan hal itu. Katanya, pencopotan Ketua KPU Deliserdang Timo daulay terkait dengan pengaduan salah seorang Calon legislatif DPRD Deliserdang dari partai PDI Perjuangan H.Sugondo warga Helvetia Medan.


“H.sugondo melaporkan pada DKPP terkait tidak lolosnya dirinya pada seleksi pendaftaran calon legislatif atas keraguan pihak KPU terkait keaslian Izajah yang dilampirkan yang bersangkutan. Karena keraguan itu, iapun tidak lolos menjadi peserta Calon anggota DPRD. Dalam gugatannya DKPP mengabulkan dan memberikan sanksi pencopotan pada ketua KPU Deliserdang Timo Daulay pada Rabu (16/01/2019) malam tadi dan sanksi teguran keras pada Komisioner KPU Deliserdang Arifin Sihombing,”ujarnya.

Dikatakan Boby, untuk sementara DKPP RI memberi tenggang waktu satu minggu untuk melakukan pleno pada KPU untuk mengisi jabatan ketua KPU Deliserdang pengganti Timo Daulay. “Saat ini kami masih menyelesaikan perekrutan Relawan Demokrasi,” pungkasnya.(wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini