Iming-imingi Berikan KIS, Siswi SMP Dicabuli Kepercayaan Oknum Dewan

Sebarkan:
Tersangka cabul saat diperiksa petugas.
Tersangka saat diperiksa petugas.

MEDAN|Berpura-pura bisa menolong mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS),
R (36) warga Jalan Gaperta Ujung/Jalan Jangka Medan berhasil mencabuli
korban, PC (14) warga Jalan Kapten Sumarsono Medan sebanyak 5 kali di
Hotel Bukti Permai II Jalan Setia Budi Medan.

Akibatnya, tersangka yang konon kabarnya merupakan orang kepercayaan
oknum anggota DPRD Medan ini diamankan Unit Perempuan dan Perlindungan

Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kanit
PPA, Iptu Perida Panjaitan kepada wartawan, Senin (28/1/2019)
mengatakan, tersangka berhasil mencabuli korban setelah diiming-imingi
akan segera diberikan kartu KIS dan sejumlah uang.

“Terungkapnya kasus ini saat korban mengeluhkan organ intimnya sakit
kepada ibunya. Lalu ibunya minta agar korban menceritakan apa
sebenarnya yang sudah anaknya yang baru duduk di bangku SMP itu,” ujar

Iptu Perida Panjaitan.

Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya yang membuat
orangtuanya naik pitam. Tanpa pikir panjang, tersangka dilaporkan
orangtua korban ke Unit PPA Polrestabes Medan dengan Nomor :
LP/2677/K/XII/2018/SPKT Restabes Medan tanggal 3  Desember  2018 atas
nama pelapor Elida Hotmaulina Nadeak.
Usai menerima laporan pengaduan, petugas mengamankan tersangka dari
Perumahan Danamon Tanjung Anom pada Sabtu (26/1/2019).

Pelaku dipersangkakan melanggar perkara dugaan tindak pidana perbuatan
cabul dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana
dalam Pasal 82 Ayat (1) Yo Pasal 76 E dari UURI Nomor 35 Tahun 2014
tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini