Hari Ini, 15 Warga Bangladesh Dideportasi Tahap Kedua

Sebarkan:
BELAWAN|Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan mendeportasi sebanyak 30 warga negara (WN) Bangladesh untuk dipulangkan ke negara asal.

Kepala Kantor Rudenim Belawan, Victor Manurung, Jumat (11/1), mengatakan, pemulangan warga Bangladesh akan dilakukan dua tahap, dengan proses pemulangan awal pada hari itu sebanyak 15 orang dan dilanjutkan tahap kedua sebanyak 15 orang pada Sabtu (12/1).

"Ada 30 warga Bangladesh yang akan kita deportasi ke negara mereka. Pemulangan akan kita kawal sampai menuju Bandara Kualanamu," terang Victor.

Dijelaskan Victor, seluruh warga Bangladesh yang dideportasi merupakan warga asing yang datang ke Indonesia menggunakan bebas visa. Mereka datang ke Indonesia melalui penerbangan Bandara Adisucipto dan Ngurah Rai secara bertahap hingga berjumlah 30 orang.

Mereka masuk pada tanggal 11 Desember 2018 mereka datang melalui Bandara Adisucipto sebanyak 13 orang dan pada tanggal 12 Desember 2018 sebanyak 11 orang datang melalui Bandara Adisucipto serta 6 orang melalui Bandara Ngurah Rai.

"Kedatangan mereka menggunakan bebas visa, sesuai dengan Peraturan Presiden No 21 Tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan, sehingga mereka bebas masuk ke Indonesia," ungkap Victor.


Setelah mereka masuk ke Indonesia, ungkap Victor, warga negara Bangladesh ini bersama - sama menuju ke Tanjung Tiram, Batubara untuk keluar dari Indonesia secara ilegal menuju ke Malaysia.

Mereka ingin menyebrang menggunakan kapal berhasil diamankan petugas Poldasu, kemudian diserahkan kepada petugas Imigrasi untuk diproses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan kordinasi antar dua negara, sebanyak 30 warga Bangladesh akhirnya dideportasi ke negara asal.

"Mereka ini awalnya tertangkap, karena ingin menyebrang dengan kapal ke Malaysia, tujuan mereka ingin bekerja di Malaysia. Pada tanggal 18 Desember 2018 lalu, mereka telah kita tampung di Rudenim Belawan. Pada hari ini dan besok (hari ini), mereka kita pulangkan ke negara asalnya," urai Victor.

Ditambahkan Victor, untuk ke - 30 warga Bangladesh yang akan dipulangkan akan dilakukan blaclist atau dilarang masuk ke Indonesia, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.

"Secara administari sudah kita berikan sanksi, deportasi ini tagap pertama di tahun 2019. Sebelumnya di tahun 2018 sudah ada 125 warga asing dari berbagai negara dideportasi. Kita akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap imigran gelap yang masuk ke Sumatera Utara khususnya Medan," akhir Victor. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini