Gugatan Cerai Seng Siong Diduga Gunakan Dokumen Palsu

Sebarkan:
Pengadilan Agama Rantauprapat
Pengadilan Agama Rantauprapat 


RANTAUPRAPAT | Pengadilan Agama Rantauprapat menggelar sidang perceraian pasangan suami istri, diduga kuat menggunakan dokumen buku nikah palsu. Ironisnya, pihak PA Rantauprapat terkesan tertutup terkait penanganan perceraian antara Seng Siong (65) alias Ramli warga Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut dengan seorang wanita bernama Sri (26).

Informasi diperoleh menyebutkan, permohonan cerai talak di Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat tersebut mempergunakan buku nikah bernomor : 186/21/lV/2010 yang diajukan pihak pemohon Ramli. Disebutkan juga, buku nikah (dokumen) tersebut diterbitkan kantor KUA Medan Maimon.

Namun, kata salahseorang sumber, pihak keluarga termohon Sri sudah melakukan klarifikasi buku nikah itu. Dan, pihak KUA Medan Maimon membantah telah menerbitkan surat tersebut.

Terbukti, saat ayah kandung Sri, Rusli (65) mempertanyakan keabsahan buku nikah (dokumen) yang diterbitkan kantor KUA Medan Maimon tersebut, Kepala KUA, Yahman Hulu membantah pihaknya telah menenerbitkan dokumen buku nikah itu. Bahkan ditegaskannya dokumen tersebut tidak terdaftar dibuku besar kantor urusan agama (KUA) Medan Maimon.

Bahkan lanjut Rusli, Kepala KUA Medan Maimon Yaman Hulu bersumpah dokumen negara tersebut tidak pernah diterbitkan pihaknya dan tidak tercatat. Jika diperlukan Yaman bersedia dipanggil oleh Pengadilan Agama Rantauprapat untuk dimintai keterangannya dipersidangan.


Namun, pihak Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat yang diduga menggelar sidang perceraian berdokumen diduga palsu tersebut tanpa menghadirkan pihak KUA Medan Maimon.

Ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Humas PA Rantauprapat Arif tak bersedia mempertemukan wartawan dengan pihak Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ribat.

Padahal, dia mengakui kewenangan Majelis Hakim dalam hal memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus persidangan. Termasuk dalam hal menghadirkan pihak KUA Medan Maimon. "Kewenangan Majelis untuk menghadirkannya," papar dia, Kamis (31/1/2019) di ruang Mediasi pengadilan itu.

Dia malah mengisahkan pernah mengalami persidangan kasus serupa. Dimana, pihak istri selaku pemohon perceraian menggunakan buku nikah palsu. Akhirnya, pihak majelis hakim menolak persidangan. Dia mengakui kasus buku nikah palsu relatif banyak terjadi di Indonesia. Bahkan ribuan buku nikah diduga palsu beredar. (manto)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini