Buntut Pelantikan Sekdakab, Bupati Aceh Tamiang Disomasi

Sebarkan:

Muhammad Hanafiah

ACEH | Seorang tokoh vokal Aceh Tamiang yang juga Wartawan mensomasi Bupati Aceh Tamiang. Hal itu sehubungan dengan telah dilantik dan pengambilan sumpah jabatan Sekdakab oleh Bupati Aceh Tamiang yang menjadi dilemma. Jika somasi ini tidak dijawab dalam jangka waktu 7 kali hari kerja, maka pihaknya akan membawa kasus ini ke sidang mediasi di tingkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Aceh di Banda Aceh.

Demikian ditegaskan Muhammad Hanafiah salah seorang tokoh Aceh Tamiang yang juga wartawan salah satu media cetak terbitan Medan yang ingin memperoleh penjelasan tentang legalitas pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut sebagai menyampaikan informasi yang jelas dan benar untuk kepentingan informasi publik dalam press rilisnya kepada Metro-Online.co, Senin (7/1/2019).


Dilema pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekdakab Aceh Tamiang, Basyaruddin,SH oleh Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil,SH,M.Km yang berlangsung di Aula Setdakab Aceh Tamiang pada Jum'at tanggal 28 Desember 2018, yang menjadi pembicaraan Simpang siur dimasyarakat daerah itu menarik perhatian Muhammad Hanafiah untuk meminta penjelasan secara tertulis sesuai dengan Dasar Hukumnya kepada Bupati.

Antara lain, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kemudian Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pengganti Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1974 dan Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah serta Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang pejabat Sekda Provinsi dan Kab/Kota.

Sementara permasalahan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekdakab Aceh Tamiang, Basyaruddin,SH oleh Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil,SH,M.Kn pada hari Jumat, 28 Desember 2018 telah menimbulkan informasi yang simpang siur atau tidak jelas bagi kepentingan publik terutama bagi rakyat Aceh Tamiang tentang legalitasnya.

Seharusnya Pemkab Aceh Tamiang menerapkan azas seperti yang diatur menurut UU dan konsideran yang masih berlaku.

Seperti, Azas Kepastian Hukum, Azas Kemanfaatan, Azas Ketidak berpihakan, Azas Kecermatan, Azas tidak menyalahgunakan kewenangan, Azas Keterbukaan, Azas kepentingan umum dan Azas pelayanan yang baik.

Oleh karena itu terkait dengan pelantikan Sekdakab Aceh Tamiang pihaknya merasa perlu pertanyakan tentang, apa yang menjadi dasar hukum atau konsideran yang digunakan untuk pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap Basyaruddin,SH.

Apakah ada dibentuk dan diseleksi oleh pansel untuk merekrut calon Sekdakab Aceh Tamiang, dan kalau ada siapa saja sebagai panitia seleksi dan kapan dilaksanakan seleksi tersebut.

Selanjutnya, Apakah boleh pejabat yang non job dapat direkrut langsung sebagai Sekdakab Aceh Tamiang,
atau ada rekomendasi secara tertulis dari DPRK Aceh Tamiang tentang pengusulan nama calon Sekdakab Aceh Tamiang yang ditujukan kepada Bupati Aceh Tamiang dan Plt.Gubernur Aceh atau ada rekomendasi dari Plt Gubernur Aceh.

Lalu kemudian apakah ada mengikuti test di ASN atau ada rekomendasi dari Lembaga ASN, dan Surat Keputusan atau rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Apakah rekrutmen, pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut legalitasnya sudah sesuai dengan Undang-Undang dan azas-azas di Pemerintahan sesuai Peraturan lainnya yang berlaku.

Oleh karena itu Muhammad Hanafiah yang mewakili rakyat Aceh Tamiang memohon penjelasan secara tertulis dan dilengkapi dengan alat bukti berupa surat-surat lengkap dengan konsiderannya yang masih berlaku.

Dimana pada Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang jabatan Sekdakab sudah jelas ada persyaratannya antara lain pejabat yang menduduki jabatan tinggi eselon II/b dan usia maksimal paling tinggi sebelum usia mencapai pansiun.

“Apa boleh Basyaruddin yang non job dan usianya beberapa hari lagi mencapai pansiun diusulkan sebagai Sekdakab Aceh Tamiang,”

Maka dengan tegas dikatakan Muhammad Hanafiah apabila surat somasi ini tidak dijawab dalam jangka waktu 7 kali hari kerja, pihaknya akan membawa kasus ini ke sidang mediasi di tingkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Aceh di Banda Aceh sebagai pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Syaf)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini