Alih Fungsi Jembatan Siborang Kota Padangsidimpuan Dijadikan Lahan Berdagang

Sebarkan:
Alih Fungsi Jembatan Siborang Kota Padangsidimpuan Dijadikan Lahan Berdagang
Alih Fungsi Jembatan Siborang Kota Padangsidimpuan Dijadikan Lahan Berdagang.


PADANGSIDIMPUAN | Ironis, jembatan Siborang yang merupaan iconnya kota Padangsidimpuan kini beralih fungsi menjadi lahan berdagang oleh sejumlah warga, lapak para pedagang ini tepat diatas trotoar jembatan, akibatnya hal ini menimbulkan Padangsidimpuan terkesan kumuh dan sembrautnya penataan kota.

Tidak itu saja, akibat ulah pedagang ini hak - haknya para pejalan kaki akhirnya terrenggut. Kemudian beberapa warga yang hendak membeli akhirnya memarkirkan kenderaan mereka disembarangan tempat, sehingga bisa menimbulkan kemacetan dan kesembrautan arus lalulintas di jembatan itu.

Jika kita mengkaji menurut peraturan daerah dimana saja, fungsi jembatan dan trotoar bukanlah untuk lahan berdagang, tetapi untuk penghubung antara jalan yang satu dengan jalan yang lain sehingga meningkatnya arus lalintas dengan baik.

Kepala bidang Penegakan Peraturan Daerah (kabid PPD) Satuan polisi pamong praja (Satpol PP)  kota Padangsidimpuan Cecep Rahmad kepada metro-online.co menjelaskan dalam hal ini pihak setiap malam terus melakukan pemantauan dan patroli diwilayah pusat kota Padangsidimpuan.

"Sesuai dengan intruksi dan perintah dari kasatpol PP kita setiap malam itu terus melakukan patroli, tetapi dalam hal ini pedagang sering main kucing - kucingan ketika kita melakukan patroli kelokasi tersebut, tetapi walupun begitu kita akan tetap melaksanakan tugas" ucap cecep saat dimintai keterangan, Kamis, (31/01/2019).


Dikatakan Cecep, bahwa perbuatan yang dilakukan para pedagang ini sangat jelas melanggar perda, Ia menghimbau kepada warga agar tidak berdagang atau melakukan aktivitas jual beli disetiap lokasi yang dilarang sesuai perda nomor  41 tahun 2003 dan perda nomor 8 tahun 2005 dan setiap pelanggaran akan dikenakan sangsinya. Pungkas cecep.

Terpisah, kasi penindakan Satpol PP kota Padangsidimpuan, Rafli mengatakan bahwa pihaknya belum menerima intruksi dari atasan untuk melakukan penindakan dan penertiban terkait adanya lapak pedagang praktek jual beli di jembatan Siborang.

"Saat ini kita belum menerima surat atau intruksi dari atasan untuk melakuakan penertiban kepada pedagang tersebut, tetapi dalam hal ini kita akan siap melakukan penertiban jika sudah ada intruksi,  walaupun begitu kita akan bicarakan hal ini kepada atasan untuk ditindak lanjuti nanti." ucap Rafli diruang kerjanya, Kamis, (31/01/2019).

Sementara pemerhati kota Padangsidimpuan dan pendiri LSM Aliansi Rakyat Merdeka (ALARM)  se-Tabagsel AR. Morniff Hutasuhut,  menyebutkan, pemerintah kota Padangsidimpuan dan salah satunya satpol PP yang merupakan garda terdepan penegak perda jangan tidur dan harus mampu tegakkan perda setegas - tegasnya.

"Walikota harus segera perintahkan Satpol PP itu semua harus digusur. Tertibkan semua pengacau perusuh Tata ruang Kota, kalau jelas sudah melanggar ya gusur, Bangun pasar modern di pinggir kota baru tempatkan semua pedagang kaki lima kesana, agar tidak ada lagi yang menjadi perusuh dan pengacau tata ruang di kota ini" tegas mantan Pers dan LSM yang memulai karir sejak tahun 1989 ini.

Mornif juga mengatakan jika masalah ini dibiarkan, maka Kota Padangsidimpuan siap - siaplah menjadi kota kumuh dan pastinya para pengguna jalan yang melintas dari jembatan tersebut tidak akan merasa nyaman. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini