Sempat Bersembunyi, DPO Kasus Ranmor Ini Akhirnya Menyerah

Sebarkan:

LANGKAT-Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). M Akbar Wijaya (16) warga Dusun II Sidomaju Tahun XX, Desa Kebun Balok, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian Polsek Stabat.

Tersangka yang kini mendekam di rumah tahanan Polsek, Kamis (6/12/2018), diduga kuat telah melakukan pencurian kereta milik Suwarti (54) warga Dusun IX Mekar Sari Tahun XX, Desa Kebun Balok, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kasubag Humas AKP Arnold Hasibuan mengakui, penangkapan tersangka sesuai Laporan Polisi, Nomor : LP/164/X/SU/Lkt/ Sek-Stabat, tanggal 10 Oktober 2018. "Kejadiannya sekitar hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 sekira pukul : 14.00 wib, lalu," kata AKP Arnold.

Dijelaskanya, saat itu pelapor datang ke Polsek Stabat dan mengadukan sepeda motornya telah hilang dari rumah. Sepeda motor pelapor jenis Honda Supra X 125 BK 6838 PAP warna Biru Hitam dengan No Rangka MH1JB9131EK583938 dan No Mesin JB91E3566454.

"Sepeda motor korban atas nama Sulaiman, saat itu pelapor memarkirkan sepeda motornya didalam rumah sekitar pukul 20.30 wib. Dan pelapor nonton TV sampai pukul 12.00 wib," jelas Arnold.

Setelah itu, papar Arnold, pelapor tidur dan sekitar pukul 04.00 wib istri pelapor bangun pagi hendak memasak. Disaat itulah, dirinya melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi di parkiran semula (hilang). Atas kejadian ini pelapor berusaha mencari sepeda motornya di sekeliling rumahnya dan tidak berhasil.

"Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 13.000.000, dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Stabat guna proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," tutur dia.

Dari laporan inilah, terang Arnold, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Dan berdasarkan keterangan saksi dan bukti dilapangan yang dikumpulkan. Pencurian menjurus ke satu pelaku. Sayang, pelaku yang coba diamankan keburu kabur dan sempat masuk jadi DPO. 

"Nah, ketika hari Selasa tanggal 04 Desember 2018, sekira pkl 20.00 wib Kapolsek Stabat mendapat laporan melalui via handphone dari masyarakat Kebun Balok adanya DPO," kata dia.

Tidak ingi pelaku kabur kembali, ungkap Arnold, akhirnya petugas melakukan penyergapan. Dimana saat ditangkap pelaku berusaha bersembunyi dibalik kursi dan hendak kabur. "Dengan sigap kita langsung menangkapnya. Tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian," tegas Arnold. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini