Polres Simalungun Gelar Razia Narkoba, Satu Sopir Positif Narkoba

Sebarkan:


SIMALUNGUN - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun bekerja sama dengan Sat Sabhara Polres Simalungun, Sat intelkam Polres Simalungun, Sat Lantas Polres Simalungun, Sat Binmas, Sie Propam Polres Simalungun, Urkes, serta personil Denpom, Dishub Simalungun dan BNN Kabupaten Simalungun melaksanakan kegiatan razia dengan sasaran penyalahgunaan narkotika, Sabtu (22/12/2018).

Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Heri Edrino Sihombing, SIK menyampaikan pelaksanaan razia sesuai dengan  Surat Telegram Rahasia Kapolda sumut nomor : STR / 389 / XII/ RES.4 / 2018 /Ditresnarkoba tanggal 03 Desember 2018 tentang Razia thd kejahatan P2GN di wilkum masing-masing satker.

Dan Surat Perintah Kapolres Simalungun Nomor: Sprin / 2293 / XII / 2018 tanggal 21 Desember 2018, tentang melaksanakan kegiatan Razia dalam rangka penindakan thd kejahatan P2GN di wilayah Kabupaten Simalungun.

"Razia yang dilaksanakan dengan kekuatan personil sebanyak 51 personil di  Jalan Lintas Siantar menuju Medan, Simpang Dolok Merangir Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dimulai dari pukul 09.00 wib," kata Heri.

Lebih lanjut disampaikan, pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan kepada supir bus/angkutan umum dengan sasaran penyalahgunaan narkotika. 

"Melakukan tes urine terhadap pengemudi," ujar Heri.

Pemeriksaan dan penggeledahan meliputi barang bawaan berupa tas, koper, paket, benda milik pribadi yang disimpan dalam pakaian (badan) berupa dompet, handphone, tas, dan lainnya serta kelengkapan lain yang dicurigai disalahgunakan untuk menyimpan narkotika. 

Dalam kegiatan razia, kata Heri, dilakukan tes urine terhadap 27 pengemudi dan ditemukan 1 pengemudi Bus yang hasilnya positif narkotika ampethamine namun  barang bukti narkotika tidak ada ditemukan.

"Selanjutnya Diterbitkan surat pernyataan dan diteruskan ke pihak Bus," tutup AKP Heri Edrino Sihombing, SIK. (JS).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini