Pemkab Langkat Tidak Peduli Terhadap Para Pedagang

Sebarkan:
Hinca : Ini Adalah "Gugatan Intervensi" Terbesar di Seluruh Dunia


LANGKAT|Sedikitnya 500 Pedagang yang berada di Pasar Tradisional Stabat, merasa terkejut dengan adanya gugatan Freddy Iskandar terhadap Bupati Langkat, terkait kepemilikan kios yang selama ini mereka pergunakan untuk berjualan dan menggantungkan hidupnya.

Menurut para pedagang, Kios kios mereka yang  dibangun sejak tahun 1990 an, yang kini sudah menjadi hak mereka karena sudah melakukan kewajibannya (Membayar kredit selama 10 Tahun) tiba tiba di Klaim oleh seseorang bahwa itu adalah miliknya. Mirisnya lagi, mereka mengetahui hal itu setelah Pengadilan Negeri Medan, memanggil mereka untuk menjadi Saksi.

Guna memperjuangkan haknya, ratusan Pedagang melalui Ketua Ikatan Pedagang Pasar Baru Stabat (IPABAS) yang bernama Azhari, meminta Anggota DPR RI dari Komisi lll, Hinca Panjaitan, untuk membantu permasalahan mereka.

"Kami tahunya setelah di panggil oleh Pengadilan Negeri Medan untuk menjadi Saksi. Sebelumnya kami tidak tahu karena kami tidak pernah dilibatkan dalam hal ini. Seharusnya kami diberitahu karena Objeknya adalah kami," ucap Azhari, dihadapan ratusan Pedagang Pasar Tradisional Stabat, yang berkumpul di dekat Pintu masuk Pasar Tradisional tersebut, Minggu (9/12).

Diundangnya Hinca Panjaitan, kata Azhari, karena Beliau adalah Wakil Rakyat yang langsung menanggapi dan merespon aspirasi para pedagang dan bukan janji janji.

"Saat ini nasib kami diujung tanduk, kami tidak tau harus mengadu kemana, sebab Wakil Rakyat yang ada disini maupun di Provinsi, tidak merespon kesulitan kami. Untuk itu, kami meminta bantuan Pak Hinca sebagai Anggota DPR RI dan sebagai Wakil Rakyat, untuk membantu permasalahan ini," ucap Azhari.

"Lihatlah, Pemda pun kita undang tapi tidak hadir, jadi Bapak dan Ibu yang menafsirkannya. Malah sempat kita menanyakan permasalahan ini, jawaban orang Pemda katanya malah yang rugi nanti kami sendiri. Bahasa apa itu," ungkap Azhari penuh tanya.

Duduk di Komisi lll DPR RI yang salah satunya membidangi Hukum, juga menjadi salah satu alasan ratusan Pedagang Pasar Tradisional Stabat, untuk mengundang Mantan Advokat ini.

"Pak Hinca langsung datang setelah kami memohon bantuannya. Beliau juga langsung mendengar keluhan kami. Walau sibuk, tapi Beliau masih punya waktu untuk menyempatkan diri untuk menperhatikan pedagang kecil seperti kami. Beliau juga sangat antusias," beber Azhari, sembari diaminkan oleh para Pedagang.

Sementara itu, Hinca Panjaitan yang hadir ditempat itu, meminta kepada para pedagang untuk menggunakan Jalur Hukum dalam permasalahan ini. Untuk itu, Legislator dari Partai Demokrat ini, langsung membawa seorang Lawyer, guna membantu kesulitan Pedagang.

Bahkan, Sekjen DPP Partai Demokrat ini tidak membebankan biaya Lawyer tersebut kepada para Pedagang, namun dirogoh dari koceknya sendiri.

"Kedatangan saya disini karena diundang oleh Para Pedagang Pasar Tradisional Stabat  melalui IPABAS. Ternyata mereka mempunyai permasalahan hukum, yaitu ada orang yang merasa bahwa Pasar Tradisional Stabat adalah haknya yang kemudian menggugat Pemkab Langkat," beber Hinca.

Untuk itu, lanjut Hinca, suka atau tidak suka jalan keluarnya untuk ratusan Pedagang ini adalah dengan cara melakukan "Gugatan Intervensi" ke Pengadilan Negeri Medan.

"Agar para Pedagang tidak keluar dari tempat ini, saya minta secepatnya para pedagang untuk melakukan Tanda tangan diatas Materai dan Fotocopy KTP. Namun, karena saya Pejabat Negara, saya tidak bisa menjadi Lawyer. Untuk itu, biaya Lawyer dan biaya Materai ratusan Pedagang biarlah bebannya saya yang menanggung," kata Hinca, sembari diberi Aplaus oleh para Pedagang.

Mantan Jurnalis yang pernah menjadi Anggota Dewan Pers ini juga mengatakan, jika Gugatan Penggugat tersebut berhasil, maka para pedagang akan kehilangan haknya.

"Ini jelas tidak Fair dan tidak adil. Orang yang berperkera, tapi kenapa pedagang yang sudah menunaikan haknya membayar kredit dan melunasinya, harus angkat kaki dari sini," ungkap Hinca dengan penuh semangat.

Untuk itu, lanjutnya, sebagai Anggota Komisi lll DPR RI yang membidangi Hukum, dirinya merasa bertanggung jawab untuk membantu pedagang mencari keadilan, karena Kabupaten Langkat merupakan salah satu Wilayah Hukumnya.

"Seharusnya Pemkab Langkat Peduli. Ini sudah tidak peduli, tidak melihat, malah pura pura tidak tau kalau menurut cerita para pedagang. Kalau mereka tidak di panggil sebagai Saksi di Pengadilan, mereka tidak tau perkara ini dan sudah sampai Saksi Saksi. Artinya ini sudah mau Putusan," tegas mantan Ketua Komisi Disiplin PSSI ini.

Lebih lanjut dikatakan Hinca, jalan satu satunya untuk para Pedagang yang mempunyai hak atas kios kios ini adalah melakukan Gugatan Intervensi.

"Ini adalah Gugatan Intervensi terbesar diseluruh Dunia. Untuk itu, agar mereka tetap berjualan, para pedagang cukup memberikan Kuasa," tutup Hinca.

Diketahui, adapun Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 509/Pdt.G/2018/PN/Mdn, dengan tanggal Register 14 Agustus 2018, dengan nama Penggugat Freddy Iskandar. Sedangkan Tergugat adalah Bupati Kabupaten Langkat, Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Langkat. (lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini