Partai Demokrat : 31 TPS di Area Perkebunan DL Sitorus Berpotensi Curang di Pemilu 2019

Sebarkan:
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Paluta, Basri Harahap meminta Bawaslu Sumut dan Paluta melakukan pengkajian dan pengawasan serta membuat surat rekomendasi nantinya ke KPU, untuk memindahkan seluruh lokasi TPS yang berjumla 31 TPS ke lokasi induk desa aek raru pada saat pelaksanaan Pemilu  2019 mendatang.


"Karena saat pelaksanaan Pemilihan baik pemilu maupun pilkada sebelum sebelumnya ada indikasi kecurangan dan kurangnya transparansi yang demokratis saat pelaksanaan Pemilihan"ungkap Basri Harahap saat ditemui di ruangannya,Senin (27/8/2018)


Menurut Basri, Indikasi indikasi yang berpotensi curang dan tidak transprannya saat pelaksanaan PEMILU 2019 nanti,karena di sinyalir akan ada pihak dari perusahaan perkebunan berupaya untuk mengkondisikan pelaksanaan pemilihan di 31 TPS  tersebut, sehingga katanya pelaksanaan PEMILU nanti berpotensi jauh dari pemilihan yang Demokratis, jujur dan adil.


"Ini dikarenakan lokasi 31 TPS didesa Aek raru saat pelaksaanan Pemilihan sebelumnya berada di dalam area perusahaan perkebunan kelapa sawit DL sitorus,Pemilih dan KPPSnya  juga umumya adalah karyawan karyawan perusahaan perkebunan tersebut"ungkapnya.


Basri Harahap yang juga menjabat sebagai Wakil ketua DPRD Paluta Ini juga  mengatakan mengendus adanya pertambahan pemilih di desa aek raru yag sangat signifikan serta meragukan keberadaan pemilih,karena sesuai data DPSHP  KPU Paluta yang ia sandingkan dengan data Status penduduk yang ia terima dari Disdukcapil Paluta memiliki perbedaan antara jumlah Data pemilih di PSHP dengan Jumlah yang sudah melakukan perekaman E-KTP.


"Untuk mengantisipasi potensi adanya Pemilih siluman yang mengakibatkan terjadinya penggelembungan  suara saat PEMILU 2019 nanti,saya memintak 31 TPS di desa Aek Raru di pindahkan kelokasi Induk desa  atau di luar area perusahaan perkebunan,agar lebih mudah di awasi dan lebih transparan"pinta Basri.


Komisioner Bawaslu Paluta Panggabean Hasibuan,SH saat dimintai tanggapannya mangatakan sebelumnya  pihaknya telah membalas surat dari Ketua DPC Demokrat Paluta terkait hal tersebut.


"Kemarin kita juga sudah membalas surat dari Ketua DPC Demokrat Paluta,Bapak Basri Harahap..referensinya surat balasannya normatif sesuai  Undang undang dan peraturan"ungkap Panggabean.


Ditambahkannya ,BAWASLU bisa berperan setelah KPU Paluta menetapkan lokasi TPS didesa Aek Raru byang biasanya penetapan Lokasi TPS  seminggu sebelum pelaksanaan Pemilihan."


"Sekarangkan KPU masih tahap pemetaan lokasi TPS,itupun kalo ada data dan fakta akurat yang akan memicu terjadinya kecurangan pada pelaksanaan PEMILU mendatang di 31 TPS didesa Aek raru,serta nanti kami juga akan menerima masukan dari stake holder sebagai bahan untuk dirapat plenokan BAWASLU Paluta"ungkap Gabe lagi.


Komisioner KPU Paluta Koordinator devisi program dan data M.Nafsir Rambe saat di mintai tanggapannya mengatakan untuk memindahkan lokasi TPS setelah di tetapkan,KPU Paluta harus menerima surat rekomendasi dari BAWSLU.


"Memindahkan lokasi TPS harus ada surat rekomendasi dari Pihak Bawaslu,Menurut saya penetapan lokasi TPS saat Pilkada lalu di desa Aek raru sudah sesuai denagn PKPU no 11 tahun 2018"ungkap Nafsir


Nafsir Juga mengaku sebelumnya pihaknya telah membalas surat dari DPRD Paluta terkait Hal tersebut(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini