KPU Binjai: Penyerahan LPSDK Tinggal 15 Hari lagi

Sebarkan:

BINJAI- Walau tinggal menyisakan 15 hari lagi, Partai politik peserta Pemilu 2019 di Kota Binjai sejauh ini belum juga menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum.

Padahal, penyelenggara Pemilu 2019 ini telah menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan LPSDK yang digelar di Hotel Kardopa Binjai, Kamis (13/12/18) lalu.

"Tujuan kegiatan Bimtek ini agar peserta pemilu tahun 2019 di tingkat Kota Binjai dapat menyusun LPSDK yang berkualitas dan dapat dipercaya," jelas Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Efendi, Senin (17/12/18).

Dalam Bimtek ini, Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Binjai, Arifin Saleh juga memaparkan tata cara penyusunan laporan dana sumbangan yang dikelola oleh partai politik dan para caleg. Tenggat waktu menyampaikan LPSDK kepada KPU Binjai pada 2 Januari 2019.

Saat Bimtek, Arifin juga menyampaikan materi tentang dana sumbangan yang dilarang dan sanksi yang dapat dijatuhkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No 34/2014.

"Sesuai dengan PKPU bahwa peserta Pemilu 2019 yang tidak menyampaikan Laporan Dana Kampanye (LDK) akan diberi sanksi dengan tidak ditetapkannya calon anggota DPRD menjadi calon terpilih. Setiap Parpol di Kota Binjai harus menindaklanjuti dan serius dalam menyusun LDK‎," ujar Arifin.

Arifin juga mengajak agar para parpol peserta Pemilu 2019 untuk datang ke KPU Binjai di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Binjai Barat pada hari dan jam kerja. "Karena kami membentuk help desk yang siap membantu dalam menyusun LDK peserta Pemilu di Kota Binjai. Tim help desk ini bekerja sampai 1 Januari 2019," bebernya.

Parpol peserta pemilu juga wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU Binjai selambatnya pada 28 April 2018. Oleh KPU, akan mengumumkannya sesudah diaudit selambatnya pada 10 Juni 2019.

"Kegiatan Bimtek berlangsung hingga pukul 17.00 WIB. Para peserta Bimtek dihadiri oleh perwakilan dari penghubung partai politik dan operator aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM). Para operator partai politik di Binjai diperkenalkan dengan aplikasi SIDAKAM v.19.2 yang telah banyak mengalami perbaikan dan telah disesuaikan dengan hasil konsultasi bersama Ikatan Akuntansi Indonesia," tutup Ketua KPU Binjai mengakhiri. (Hendra). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini