Gubsu Tidak Obyektif Pembagian Fee PT Inalum di 33 Kabupaten/Kota Sumut

Sebarkan:
Tokoh pemuda Tapanuli Utara Jan Butarbutar

TAPANULI UTARA|Tokoh pemuda Tapanuli Utara, Jan Butarbutar menilai Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi tidak objektif dalam pembagian fee PT Inalum di 33 kabupaten kota di sumatera Utara atas penggunaan air Danau Toba.

Jan Butarbutar mengatakan, Tapanuli utara salah satu kabupaten tertua di Tempat, hampir kawasan Danau Toba lebih luas di miliki tapanuli utara sebelum memekarkan beberapa kabupaten yang dekat dan bersentuhan air Danau Toba. Tapanuli juga masih memilik Danau Toba tepatnya di kecamatan muara.

" Saya salah satu tokoh muda di Tapanuli Utara protes keras atas hal ini,saya sangat tidak setuju atas kebijakan fee bagi hasil atas pemanfaatan air Danau Toba yang di lakukan PT Inalum, pembahasan bagi hasil tentu sudah kajian dari Gubsu dan jajaran ya, jelas tidak pake "mata hati dan sudah buta," tegasnya. Senin (17/12).

Dikatakannya, yang sangat berdampak atas penggunaan Danau Toba jelas kabupaten yang bersentuhan dengan Danau Toba bukan kabupaten yang jauh dari Danau Toba, bisa kita lihat kabupaten lain puluhan milyar, tapi Kabupaten yang bersentuhan dengan air Danau Toba haya 6 miliar salah satunya Kabupaten tapanuli utara.

" saya ingatkan kepada bapak edy selaku Gubsu agar mengkaji ulang atas kebijakan ini,kita akan menyurati anggota DPRDSU agar ini menjadi pembahasan di legeslatif sumut untuk kaji ulang kebijakan Gubsu yang tidak proporsional atas fee dari PT.Inalum tersebut," jelasnya.

Ditambahkannya, jangan campur adukkan antara politik dengan bagi hasil fee tersebut atau karna edy kalah di Tapanuli Utara, stop efek politik tidak demokrasi.Tapanuli utara sangat membutuhkan dana agar percepatan pembangunan infrastruktur di Tapanuli Utara akan lebih cepat karna rakyat Tapanuli Utara sudah lama miskin dan segala di miskinkan oleh sistim kebijakan propinsi Sumatera Utara yang selama ini pemerataan pembangunan yang tumpang tindi.

" Selaku putra Taput kita akan bergerak melawan atas ketidak adilan atas kebijakan Gubsu,"tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) akan menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu) untuk merevisi besaran dana bagi hasil yang akan diterima Taput atas Pajak Air Permukaan (PAP) PT INALUM. Pasalnya, pembagian hasil pajak dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur serta tidak memenuhi aspek keadilan.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Taput, Indra Simaremare kepada wartawan saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (12/12).

"Pemkab Taput menilai bahwa pembagian dana bagi hasil atas pajak air permukaan INALUM tidak sesuai ketentuan dan tidak penuhi aspek keadilan. Dimana daerah yang sama sekali tidak berada di kawasan danau toba, selaku sumber air untuk pengoperasian perusahaan INALUM, justru menerima dana bagi hasil lebih besar dibandingkan yang akan diterima kabupaten Taput,"katanya.

Indra menerangkan, sesuai dengan pengalokasian dana bagi hasil Pajak Air Permukaan PT INALUM untuk seluruh kabupaten/ kota yang ada di Sumut seperti yang tertuang di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ) Sumatra Utara tahun anggaran 2019 yang telah disahkan baru-baru ini, Pemkab Taput hanya menerima Rp.6,7 Milyard.

"Sangat berbeda dengan Kabupaten dan kota lain yang tidak berada di Kawasan Danau Toba yang memperoleh dana bagi hasil atas Pajak Air Permukaan itu dengan jumlah sebesar Rp. 89 Milyard, ada yang Rp.53 Milyard dan juga ada kota yang memperoleh 39 Milyard,"katanya.

Padahal, lanjut Indra, sesuai dengan  SK Gub Sumut No 188.44/355/KPTS/2018 tentang formula penghitungan penetapan besaran belanja bagi hasil pajak Provinsi kepada kabupaten-kota di  Provinsi Sumut, 70 persen dana bagi hasil Pajak Air Permukaan INALUM yang akan disalurkan ke kabupaten-kota se-Sumut harus mempertimbangkan aspek potensi.

"Itu artinya, dari sebesar Rp.554 Milyard dana bagi hasil pajak air permukaan INALUM yang akan disalurkan ke kabupaten- kota se-Sumut, maka seharusnya 70 persen dari total dana itu harus disalurkan ke 7 kabupaten yang berada di kawasan danau toba.Namun kenyataannya tidak seperti itu,"katanya.

Menurutnya, sebelum rincian dana bagi hasil Pajak Air Permukaan INALUM itu dialokasikan pada R-APBD Sumut tahun anggaran 2019, Pemkab Taput belum pernah dilibatkan dalam pembahasan  pengalokasian bagi hasil pajak inalum tersebut.

"Maka itu kita akan sampaikan surat permohonan kepada Pemprov agar merevisi besaran bagi hasil pajak air permukaan inalum yang akan diperoleh Taput. Selayaknya, Pemprovsu  dalam menetapkan besaran dana bagi hasil  harus mempertimbangkan bahwa 7 Kabupaten di lingkaran Danau toba sebagai Kabupaten yang merasakan langsung dampak terhadap Air Permukaan atas aktivitas INALUM" ungkapnya. (tu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini