3 Tersangka Pengedar Upal Diringkus

Sebarkan:
MEDAN|Polsek Delitua amankan tiga tersangka pengedar uang palsu (upal)
pada Minggu (2/12/2018) sekira pukul 00.15 wib.

Ketiga tersangka yakni Ramadan (42) warga Jalan Marindal 2 Dusun 7 Gg Dame Kel. Marindal 2 Kec. Patumbak, Tedi (16) warga  Jalan Dame Marendal 2 Dusun 6 Kel. Marindal Kec. Patumbak dan Permadi (19) warga Jalan Dame Marindal 2 Dusun 6 Kel. Marindal, Kec. Patumbak, Kab. Deliserdang.

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa tiga pengedar upal diamankan masyarakat di pasar malam Jalan Karya Jaya.

Saat itu, ketiga tersangka bermain lotre di pasar malam itu pada Sabtu (1/12/2018) sekira pukul 23.00 wib.

Namun saat itu petugas pasar malam yang menerima uang pecahan Rp 100 ribu dari tersangka merasa curiga. Saat diperiksa, ternyata uang itu palsu.

Penjaga pasar malam bernama  Roy Tobing lalu mengatakan kepada tersangka bahwa uang itu palsu. Namun belum mendapat jawaban, tersangka langsung melarikan diri.

Roy lalu mengejar tersangka sembari berteriak. Teriakan itu didengar pengunjung yang langsung ikut mengejar tersangka.

Tak lama kemudian tersangka bersama dua temannya berhasil diamankan. Lalu masyarakat menginformasikannya kepada Polsek Delitua yang tak lama kemudian turun ke TKP.

Tersangka bersama barang bukti enam lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu dan sepuluh lembar uang palsu pecahan Rp.50 ribu.

Kapolsek Delitua Kompol Bernhard Leonardo Malau ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan pengedar uang palsu. "Tiga tersangka kini sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini