Tersangka Dugaan Korupsi Dana Taspen Kembalikan Kerugian Negara

Sebarkan:

BINJAI- Salah satu tersangka dugaan korupsi dana PT. Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) Cabang Pematangsiantar, Muhaimin Adamy alias MA, akhirnya memilih untuk MENGEMBALIKAN uang kerugian negara sebesar Rp. 62.386.500,00, Selasa (27/11/18).

Tersangka MA tiba di Kejari Binjai, jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara sekitar pukul 11.00 wib untuk menitipkan uang kerugian negara tersebut kepada pihak kejaksaan yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai, Asep Gaulle Ginting.

Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asep Gaulle Ginting, didampingi Kasi Intel Kejari Binjai Erwin Nasution, saat diwawancarai awak media di ruangannya membenarkan kalau MA memulangan uang tersebut ke pihak Kejaksaan.

"Tadi, salah satu tersangka datang ke kantor Kejaksaan Negeri Binjai, dengan tujuan mengembalikan kerugian negara atas perkara dugaan korupsi dana Taspen," ujar Asep.

Asep menjelaskan, apa yang dilakukan oleh pihak tersangka tidak akan menghentikan perkara dugaan korupsi yang tengah berjalan saat ini, dan hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh pihak tersangka saat ini, tidak akan menghentikan proses pidananya, kita tetap akan lanjutkan perkaranya," terangnya.

Sebelumnya, Kejari Binjai telah menetapkan dua orang tersangka atas perkara tersebut, yaitu Demsiria Simbolon alias DS dan Muhaimin Adamy pada Rabu 24 Oktober yang lalu.

Selain itu, Kasi Intel Kejari Binjai, Erwin Nasution juga berkomentar terkait keberhasilan Kejari Binjai, dalam mengembalikan kerugian negara atas dua perkara yang tengah ditangani oleh pihaknya saat ini.

"Tidak hanya perkara dugaan korupsi dana PT Taspen saja yang akhirnya mengembalikan kerugian negara, untuk kasus dugaan korupsi alat peraga sekolah dasar se-Kota Binjai, yang bersumber dari dana DAK Tahun 2011, juga mengembalikan kerugian negara dan uangnya sekitar Rp. 250 juta," tambah Erwin. (Hendra). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini