Tersangka Curanmor Diciduk Polsek Tanjung Pura

Sebarkan:
Tersangka curanmor


LANGKAT│Agus S (21) tak bisa mengelak dari sergapan petugas polisi. Tersangka dan barang bukti diamankan personel Polsek Tanjungpura atas tindak pidana pencurian sepeda motor, Kamis (15/11/2018).

Agus dilaporkan atas tindakannya pada Minggu (11/11/2018) sekira pukul 07.00 WIB. Dia dilaporkan korbannya, Sri Rahayu (44) Dusun I Paluh Mardan Desa Pematangcengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat sesuai LP/ 70/XI/2018/SU/RES LKT/SEK-PURA tanggal 12 Nopember 2018.

Kasubag Humas, AKP Arnold mengatakan Agus kesehariannya bersatus kerja swasta. Agus merupakan warga yang beralamat di  Jalan Jurung Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

"Agus diamankan dari bengkel sepeda motor Subur Jaya, Jalan Bambu Runcing No.1A Kelurahan Pekan Tanjung Pura. Barang buktinya satu unit sepeda motor Honda Supra X125 wana hitam list merah Nopol BK 4532 PAI Nomor Rangka MH 1 JB 811XCK762176 Nosin JB81E1757855," katanya.

Kejadian bermula pelapor ke rumah saksi Ernawati Sinuraya untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Pelapor memarkirkan sepeda motor di teras rumah Ernawti Sinuraya. Kemudian pelapor masuk ke dalam rumah Ernawati Sinuraya untuk bekerja.

"Sekira pukul 07.00 WIB pelapor melihat bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada, hilang. Selanjutnya pelapor membuat pengaduan kepolsek Tj Pura," kata Arnold.

Dari laporan ini, tim opsnal mendapat informasi bahwa Agus berada di Jalan Sudirman Gg Es Kelurahan Pekan Tj Pura. Dari informasi, Agus turut membawa motor yang ciri-cirinya sama dengan motor pelapor yang hilang.

"Selanjutnya tim opsnal langsung mengamankan pelaku ke Polsek Tj Pura untuk diamankan, melengkapi Mindik dan laporkan ke pimpinan demi kembangkan pelaku pencurian. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini