Sebarkan Ujaran Kebencian, PW GP Ansor Sumut Laporkan Pemilik Akun FB ke Poldasu

Sebarkan:

MEDAN|Terkait dugaan pelecehan terhadap Banser, Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Sumater Utara, melaporkan sebuah akun Facebook (FB) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Rabu (7/11).

Ketua PW GP Ansor, Labuhan Hasibuan S. Ag didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Sumatera Utara (LBH GP Ansor Sumut), Bismar Parlindungan Siregar SH MH mengatakan pihaknya telah melaporkan pemilik akun facebook atas nama Neon Ilham, warga Kabupaten Deli Serdang, terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016 pasal 28 Ayat (2) tentang ujaran kebencian (Hate Speech).

"Pemilik akun facebook itu sudah kita laporkan sesuai dengan bukti lapor ke SPKT II Poldasu nomor STTLP/1192/XI/2018/SPKT II yang ditandatangani oleh kepala SPKT Kompol Karmudin Nadeak,"kata Labuhan Hasibuan, Kamis (8/11) usai membuat laporan ke SPKT Poldasu.

Labuhan Hasibuan mengatakan pemilik akun Facebook itu diduga sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang ditunjukkan kepada Banser. Sehingga memicu keresahan kader Ansor dan Banser di Sumatera Utara terkait unggahan Facebook yang mengandung ujaran kebencian (Hate Speech).

“Kami melaporkan akun Facebook yang berdampak langsung terhadap Ansor maupun Banser,” ucap Labuhan.

Menurut Labuhan dasar pelaporan ini merupakan dorongan dari Ansor pusat yang menyarankan agar mengusut tuntas dan melaporkan pemilik Facebook yang telah sengaja menghina dan melecehkan Banser.

“Dia (pemilik akun Facebook) menggunakan kalimat-kalimat yang tidak sepantasnya di media sosial terhadap Banser,” ungkapnya.


Sementara itu,  Bismar Parlindungan Siregar SH MH penasehat hukum LBH Ansor Sumut menjelaskan postingan akun Facebook itu mengandung unsur memicu kebencian dan permusuhan antar kelompok karena memposting kalimat yang tidak pantas terhadap Banser.

“Kami tidak bisa membiarkan kami difitnah. Apabila tidak ditindak tegas berpotensi memicu reaksi-reaksi yang tidak diinginkan kami menghimbau kepada masyarakat Sumatera Utara agar tidak membagikan berita hoax dan ujaran kebencian di media sosial. Mari hijrah dari ujaran kebencian kepada ujaran kebenaran, menuju Sumatera Utara anti-hoax dan anti-ujaran kebencian antar kelompok,” pintanya.(red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini