Tersangka Abdul Gopur |
P.SIANTAR│Abdul
Gopur (44) pelaku pembunuhan tetangganya, Dedi Wahyono (36) berhasil diringkus
Opsnal Polres Pematangsiantar di Jalan Teratai Kelurahan Kecamatan Polonia
Medan, Sumatera Utara, Jumat (16/11/2018) dini hari.
Penangkapan Gopur dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras
Iptu Yuken Saragih, yang berangkat pada Kamis (15/11/2018) malam sekira pukul
22.00 wib ke Kota Medan.
Abdul Gopur warga
Jalan Vihara Belakang, Gang Bunga, Kelurahan Simalungun Kecamatan
Siantar Selatan Kota Pematangsiantar ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP : LP/487/XI/2018/SU/
STR.Tanggal 14 November 2018 dan Surat Perintah Penangkapan No.pol
: SP- KAP/211/XI/2018/Reskrim.
"Di Kota Medan, Jumat (16/11/2018) sekira pukul
01.00 wib dini Hari tim Opsnal Polres Pematanhsiantar berkordinasi Dengan
Jatanras Polda Sumut yang dipimpin Panit Jatanras Subdit III Unit II BUNCIL AKP
Sastrawan Tarigan SH," kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Doddy Hermawan,
SIK melalui Kasubag Humas Iptu Resbon Gultom.
Disampaikan, pada Pukul 05.00 wib dini hari Tim Gabungan mengamankan
tersangka, Abdul Gopur di rumah teman keponakannya.
Setelah itu tersangka diamankan langsung diboyong ke
Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya,
Abdul Gopur dipersangkakan pasal 338 Subs 351 ayat 3," kata Iptu Resbon
Gultom.
Sebelumnya pada Rabu (14/11/2018) pagi sekira pukul 09.15
wib tersangka melakukan tindak penganiayaan terhadap (menikam) Dedi Wahyono
hingga meninggal dunia di Jalan Vihara Belakang Kelurahan Simalungun Kecamatan
Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.(js)