Pria Ini Tikam Tetangganya Hingga Tewas

Sebarkan:
Tersangka Abdul Gopur


P.SIANTAR│Abdul Gopur (44) pelaku pembunuhan tetangganya, Dedi Wahyono (36) berhasil diringkus Opsnal Polres Pematangsiantar di Jalan Teratai Kelurahan Kecamatan Polonia Medan, Sumatera Utara, Jumat (16/11/2018) dini hari.

Penangkapan Gopur dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Iptu Yuken Saragih, yang berangkat pada Kamis (15/11/2018) malam sekira pukul 22.00 wib ke Kota Medan.

Abdul Gopur warga  Jalan Vihara Belakang, Gang Bunga, Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar ditangkap berdasarkan  Laporan Polisi Nomor LP : LP/487/XI/2018/SU/ STR.Tanggal  14 November 2018 dan  Surat Perintah Penangkapan  No.pol  : SP- KAP/211/XI/2018/Reskrim.

"Di Kota Medan, Jumat (16/11/2018) sekira pukul 01.00 wib dini Hari tim Opsnal Polres Pematanhsiantar berkordinasi Dengan Jatanras Polda Sumut yang dipimpin Panit Jatanras Subdit III Unit II BUNCIL AKP Sastrawan Tarigan SH," kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Doddy Hermawan, SIK melalui Kasubag Humas Iptu Resbon Gultom.

Disampaikan, pada Pukul 05.00 wib dini hari Tim Gabungan mengamankan tersangka, Abdul Gopur di rumah teman keponakannya.

Setelah itu tersangka diamankan langsung diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, Abdul Gopur dipersangkakan pasal 338 Subs 351 ayat 3," kata Iptu Resbon Gultom.

Sebelumnya pada Rabu (14/11/2018) pagi sekira pukul 09.15 wib tersangka melakukan tindak penganiayaan terhadap (menikam) Dedi Wahyono hingga meninggal dunia di Jalan Vihara Belakang Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.(js)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini