RANTUPRAPAT- Aplikasi E-Lapkin
adalah aplikasi yang digunakan untuk menginput laporan kinerja individu tahunan
yang dilakukan oleh instansi masing-masing, untuk melaksanakan hal tersebut,
diharapkan kepada seluruh Kepala OPD, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas
agar melakukan penilaian prestasi kerja untuk tahun 2018 terhadap seluruh
Pegawai Negeri Sipil yang berada dibawah tanggungjawabnya masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Plt. Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe,
ST, MT yang dibacakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)
Labuhanbatu Drs. Zainuddin Siregar, Senin (12/11/2018) pada Upacara Apel
Gabungan Kelompok I dan II di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang berlangsung di
Lapangan Diklat BKPP tersebut.
Selanjutnya penilaian prestasi kerja dimaksud segera disampaikan ke Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan untuk dapat dilaporkan secara online
melalui aplikasi E-Lapkin ke Badan Kepegawaian Negara. Kepatuhan kita dalam
melaporkan penilaian prestasi kerja tersebut akan menjadi penilaian positif
dari Pemerintah Pusat.
Beberapa waktu yang lalu telah ditetapkan Perbup Nomor 6 Tahun 2017 yang
telah dirobah dengan Perbup Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan
bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Tujuan ditetapkannya Perbup (Peraturan Bupati) tersebut adalah untuk
meningkatkan kinerja, motivasi dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Calon
Pegawai Negeri Sipil dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil evaluasi dan pengamatan selama ini, ternyata apa yang
menjadi tujuan dari pemberian tambahan penghasilan tersebut sangat jauh dari
yang diharapkan. Masih banyak para Pegawai negeri Sipil yang datang terlambat
bahkan tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
Untuk itu, kata dia, kepada seluruh Kepala organisasi Perangkat
Daerah untuk segera melaksanakan pembinaan dan pengawasan serta melakukan
penindakan terhadap para Pegawai Negeri Sipil yang melanggar aturan dan
kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan adanya tindakan
pembinaan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pelaksanaan
tugas-tugas kedinasan sehari-hari.
Upacara tersebut diawali dengan pembacaan Teks Pancasila oleh Pembina
Upacara, dilanjutkan dengan pembacaan Teks UUD 1945 dan Sapta Prasetya Korpri
yang ditutup dengan do’a. (manto)
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten
Labuhanbatu sedang membacakan pidato tertulis Plt. Bupati Labuhanbat.