Plt. Bupati Labuhanbatu Meminta Seluruh Kepala OPD Melakukan Penilaian Prestasi Kerja PNS

Sebarkan:

RANTUPRAPAT- Aplikasi E-Lapkin adalah aplikasi yang digunakan untuk menginput laporan kinerja individu tahunan yang dilakukan oleh instansi masing-masing, untuk melaksanakan hal tersebut, diharapkan kepada seluruh Kepala OPD, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas agar melakukan penilaian prestasi kerja untuk tahun 2018 terhadap seluruh Pegawai Negeri Sipil yang berada dibawah tanggungjawabnya masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Plt. Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT yang dibacakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Labuhanbatu Drs. Zainuddin Siregar, Senin (12/11/2018) pada Upacara Apel Gabungan Kelompok I dan II di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang berlangsung di Lapangan Diklat BKPP tersebut.

Selanjutnya penilaian prestasi kerja dimaksud segera disampaikan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan untuk dapat dilaporkan secara online melalui aplikasi E-Lapkin ke Badan Kepegawaian Negara. Kepatuhan kita dalam melaporkan penilaian prestasi kerja tersebut akan menjadi penilaian positif dari Pemerintah Pusat.

Beberapa waktu yang lalu telah ditetapkan Perbup Nomor 6 Tahun 2017 yang telah dirobah dengan Perbup Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Tujuan ditetapkannya Perbup (Peraturan Bupati) tersebut adalah untuk meningkatkan kinerja, motivasi dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil evaluasi dan pengamatan selama ini, ternyata apa yang menjadi tujuan dari pemberian tambahan penghasilan tersebut sangat jauh dari yang diharapkan. Masih banyak para Pegawai negeri Sipil yang datang terlambat bahkan tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

Untuk itu, kata dia,  kepada seluruh Kepala organisasi Perangkat Daerah untuk segera melaksanakan pembinaan dan pengawasan serta melakukan penindakan terhadap para Pegawai Negeri Sipil yang melanggar aturan dan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan adanya tindakan pembinaan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pelaksanaan tugas-tugas kedinasan sehari-hari.

Upacara tersebut diawali dengan pembacaan Teks Pancasila oleh Pembina Upacara, dilanjutkan dengan pembacaan Teks UUD 1945 dan Sapta Prasetya Korpri yang ditutup dengan do’a. (manto) 

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Labuhanbatu  sedang membacakan pidato tertulis Plt. Bupati Labuhanbat.


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini