Ilustrasi maling curanmor |
MEDAN | Muslim
Tanjung (29) warga Jalan Tangguk Bongkar 2 Kelurahan Tegal Sari Mandala 2,
Kecamatan Medan Denai, pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) yang sempat
viral di media sosial (medsos) facebook belum lama ini, diamankan Polsek Percut Sei Tuan.
"Kita menerima pesan melalui Handy Talky (HT) Polsek
Delitua mengamankan seorang pelaku pencurian sepedamotor berinisial MT pada
Jumat (23/11) sore. Dimana dari pengakuan pelaku, ia mencuri sepedamotor Yamaha
Mio warna merah BK 4404 XN di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan," ujar
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri kepada wartawan, Selasa
(27/11/2018) sore.
Atas informasi tersebut, personil Reskrim langsung menuju
ke Polsek Delitua. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mencuri sepedamotor itu
pada, Rabu (21/11) sekira pukul 18.00 WIB, di lokasi parkiran Masjid
Al-Islahiyah Jalan Sosro Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani
pemeriksaan intensif.
"Setelah kita cek, pemilik sepedamotor bernama
Suryamin (50) warga Jalan P Belitung Lingkungan V Kelurahan Perisai, Kecamatan
Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, sudah membuat laporan di Mako.,"
tambahnya.
Dalam laporannya, saat itu korban sedang sholat Magrib
dan memarkirkan sepedamotornya di parkiran dengan stang terkunci. Usai sholat,
korban tak melihat lagi sepedamotornya di parkiran, sehingga ia melaporkannya
ke kantor polisi.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi terhadap
tersangja, belum lama ini ia juga melakukan pencurian sepedamotor di lokasi
parkiran SMU N 11 Medan. Saat melancarkan aksi kejahatannya, pelaku terekam
CCTV dan menjadi viral di medsos Facebook. "Pelaku dijerat dengan Pasal
363 dengan ancaman 7 tahun penjara," terangnya.
Pelaku mengaku mencuri dengan seorang diri. "Uang
hasil penjualan sepedamotor itu untuk beli makanan dan sabu," aku pelaku
yang sudah 3 tahun menjadi pecandu narkoba itu. (jo)