Loloskan Bukan Penduduk Setempat, Seleksi Calon Komisioner KPU Langkat Dipertanyakan

Sebarkan:
Norman diabadikan seusai memberikan keterangan
LANGKAT|Seleksi calon anggota KPU Kabupaten Langkat oleh Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kabupaten / Kota Sumatera Utara Tahap VII, mengundang polemik diantara masyarakat khususnya kalangan penggiat demokrasi.

Hal ini dikarenakan ada dugaan kuat diantara peserta seleksi yang ada tidak berdomisi di wilayah Kabupaten Langkat. Sebagai mana amanat pasal 21 ayat 1 huruf g, peserta seleksi harus berdomisili diwilayah kabupaten bersangkuta bagi calon anggota KPU Kabupaten /Kota dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini disampaikan Norman Ginting Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Sumut, Rabu 28/11/218.

"Diantara 15 peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi psikologi oleh tim seleksi, ada dugaan kuat beberapa dari mereka tidak berdomisili atau tidak pernah bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Langkat. Hal ini ditenggarai KTP mereka diterbitkan baru-baru ini aja sebelum masa pendaftaran seleksi," tutur Norman.
 yang berdomisili di Kecamatan Secanggang.

Kita sebut saja Dian Taufik Ramadhani, kata Norman, KTP calon ini baru dikeluarkan pada tanggal 30 Agustus 2018, dan tercatat sebagai warga Jalan Musyawarah, Dusun 1, Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura. "Demikian juga dengan Ferdiansyah Putra, juga KTP-nya di keluarkan Catatan Sipil Langkat tanggal 24 Juli 2018. Ferdiansyah ini didalam KTP-nya beralamatkan di Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Kwala Bingai Stabat, inikan menimbulkan tanda tanya," sebut pria yang berdomisili di Kecamatan Secanggang.

Padahal, jelasnya, Dian Taufik Ramadhani beberapa waktu yang lalu masih ikut seleksi Bawaslu Kota Medan. Namun dirinya tidak lulus menjadi anggota Bawaslu Kota Medan dan sekarang ikut seleksi KPU Langkat. "Hal ini patut diragukan kredibilitas, motivasi dan integritasnya jika timsel meluluskan mereka. Karena ada dugaan kuat mereka tidak pernah berdomisili di Kabupaten Langkat," paparnya.

"Pasti mereka tidak akan menguasai karakteristik dan kewilayahan Langkat, yang model begini mau jadi penyelenggara Pemilu bakal hancurlah demokrasi di Langkat," timpanya.

Diakui Norman, jika dirinya memiliki data dan telah melakukan investigasi. Memang, secara aturan telah terpenuhi syarat pendaftaran berdomisili di Kabupaten Langkat, dengan dibuktikan KTP. Akan tetapi, pihaknya menilai secara etika cacat dan tidak layak menjadi penyelenggara Pemilu. "Maka sebagai warga Langkat, kita minta timsel menganulir keikut sertaanya atau tidak meluluskan mereka pada tahapan selanjutnya. Mau mereka buat apa demokrasi di Kabupaten Langkat jika kejujuran tidak dimiliki mereka," sebut dia.

Kami berharap, ungkapnya, timsel harus berani menetapkan figur-figur penyelenggara yang bebas dari intervensi, carilah sosok yang mumpuni dan punya integritas tinggi, berdedikasi, moral yang bagus serta jujur serta tidak karena latar belakang organisasinya, atau siapa yang merekomendasinya. "Sebab yang kita butuhkan penyelenggara pemilu yang berkwalitas dan berpihak pada demokrasi," tegas Norman, dengan nada tinggi.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh tokoh masyarakat Langkat Syafril SH, meminta peserta yang tidak pernah berdomisili di Langkat tetapi karena bernafsu menjadi anggota KPU Langkat dan memiliki KTP Langkat untuk tidak diluluskan timsel.

"Calon anggota KPU Langkat yang demikian wajib dianulir atau tidak diluluska timsel, karena kita khawatirkan akan merusak pesta demokrasi di Langkat," kata Syafril, salah satu tokoh masyarakat yang vokal dan advocat yang bertempat tinggaldi Kecamatan Stabat Langkat.

"Kenapa demikian, ada indikasi ketidakjujuran dalam melengkapi berkas pendaftaran dilakukan yang bersangkutan jika mereka menjadi penyelenggara pemilu di Langkat ini apa mereka kuasai teritorial dan karakteristik Kabupaten Langkat. Jika mereka lulus mau dijadilan apa Langkat ini," timpal Syafril, pengiat demokrasi dengan keras.

Berdasarkan penelusuran di website https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/pemilih/dpt/1/cari?nik=1271011906840001&nama=&namaPropinsi=SUMATERA+UTARA&namaKabKota=LANGKAT&namaKecamatan=&namaKelurahan= Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dian Taufik Ramadhani dan Ferdiansyah Putra tidak terdata didalam daftar pemilih tetap Pilkada serentak Kabupaten Langkat.

Sementara itu Ketua tim seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota Sumatera Utara Tahap VII, Agus Suriadi saat di konfirmasi menyatakan, sebagai ketua tim, dirinya tidak boleh mengomentari itu, kecuali sebagai pengamat. Kalo ada masukan dari kawan-kawan pers, boleh diberikan kepada Timsel.

"Saya tidak bisa berkomentar, karena saya bukan sebagai pengamat, jika ada masukan dari rekan-rekan, ya silahkan berikan kepada timsel," tulis Agus melalui pesan singkat WhatsApp.

Terpisah, Ketua KPU Sumut juga menyatakan, kalau pihaknya belum menerima laporan hal tersebut. "Kami belum menerima pengaduan tsb," katanya singkat melalui pesan selular. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini