dua tersangka beserta barang bukti |
LANGSA- Unit Reskrim Polsek
Manyak Payed Polres Langsa berhasil meringkus dua warga Simpang Lhee yang
sedang pesta shabu yang berada di rumah kosong milik AS di Dusun Tanjung Sari,
Desa Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, KabupatenAceh Tamiang, Selasa (06/11/2018).
Kapolsek Manyak Payed, Ipda Ridho Rizky Ananda, S.T.K melalui Kanit Reskrim
Aiptu Al Ansar mengatakan, diamankannya kedua pelaku ini di karena adanya keluhan
masyarakat bahwa dirumah kosong milik AS, Dusun Tanjung Sari Desa Simpang
Lhee sering kali digunakan tempat Pesta Shabu-shabu.
Dari situ Polsek Manyak Payed melakukan penyelidikan dan pada hari Senin
Tanggal 05 November 2018 sekira Pukul13.45 Wib personil bergerak menuju sasaran
dan benar adanya pesta sabu tersebut tampa menunggu lama personil langsung
mengamankan dua pelaku yang sedang pesta shabu tersebut.
Setelah di introgasi" Kata Kanit" kedua pelaku tersebut berinisial
AM, wiraswasta, Dusun cuti hawa Kampung simpang lhee Kec. Manyak payed Kab.Aceh
Tamiang dan SZ(24) Petani, Dusun cuti hawa kampung simpang lhee kec manyak
payed kab aceh tamiang.
Dari tangan kedua pelaku di amankan BB 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu
yang dibungkus dengan plastik putih bening/tembus pandang, 4 (empat) Buah
plastik bening bekas kemasan narkotika jenis sabu-sabu, 1(satu) buah plastik
kecil warna hitam, 1(satu) set bong alat pengisap sabu-sabu lengkap dengan kaca
pirek, 1(satu) buah pisau lipat merk SDI
1(satu) lembar kertas timah rokok, 1(satu) buah korek mancis warna kuning,
1(satu) buah pipet, 1(satu) buah hand phone merk samsung lipat warna putih,
1(satu) buah hand phone merk samsung warna abu-abu dan 1 (satu) buah hp merk Lenovo
warna hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua pelaku tersebut di
amankan di Polsek Manyak Payed untuk di proses lebih lanjut" tandas Kanit
Reskrim. (Syaf).