Kepemilikan 1500 Butir Ekstasi, Eks PM Divonis 8 Bulan, SAN Binjai Sesalkan Keputusan Hakim PN Binjai

Sebarkan:

BINJAI- Vonis Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang terhadap eks Polisi Militer (PM) ‎Yos Sudarso yang hanya di vonis 8 bulan dalam dalam kasus kepemilikan 1500 butir pil ekstasi saat sidang di Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (21/11/18) lalu menjadi perhatian publik.

Ketua Satgas Anti Narkoba (SAN) Kota Binjai, Sani Abdul Fattah menyesalkan putusan hakim yang di duga tidak layak dan terlalu ringan.

"Kami sangat menyesalkan vonis hukuman yang ringan ini. Siapapun yang terlibat dalam kegiatan peredaran narkoba sudah seharusnya dihukum berat," ujar Sani saat dikonfirmasi metro-online.co, Kamis (29/11/18).

Dijelaskannya, peredaran narkoba yang semakin marak jelas berdampak kepada rusaknya generasi pengurus bangsa Indonesia. "Kenapa bisa hukuman para bandar dan pemilik narkoba bahkan ribuan butir bisa hanya 8 bulan?. Bagi Kami perang terhadap narkoba adalah Jihad fisabilillah," terang Sani.

Oleh sebab itu, SAN sangat heran kepada aparatur penegak hukum yang memberikan vonis ringan terhadap terhadap terdakwa pemilik 1500 pil ekstasi.

"Apakah mereka gak serius memerangi narkoba?  Kok vonis hukumannya sangat ringan begini?  Kalo seperti ini, kekmana para bandar dan pengedar narkoba akan jera dan tobat. Ada apa sebenarnya dengan hukum ini, ada apa dengan ketua hakim yang memberikan vonis kepada terdakwa, ini jelas menjadi tanda tanyak besar kita," kata Sani menyesali sikap hakim yang memberikan vonis ringan kepada terdakwa yang jelas-jelas sebagai bandar besar narkoba dengan barang bukti yang cukup banyak.

"Kami berharap agar aparat penegak hukum bisa memberikan hukuman yanh berat kepada para bandar, pengedar dan siapapun yang terlibat dengan peredaran narkoba agar dapat menimbulkan efek jera," pintanya.

Sebumnya, eks Polisi Militer (PM) ‎Yos Sudarso yang disangkakan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai sebagai bandar narkotika, pemilik ekstasi sebanyak 1.500 butir hanya divonis 8 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Diketahui vonis dijatuhkan oleh Wakil Ketua PN Binjai, Mohammad Yusafrihardi Girsang yang menjadi Hakim Ketua dalam perkara ini, didampingi hakim anggota masing-masing David Sidik Simare-mare dan Diana Febrina Lubis yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Rabu (21/11/18) pekan lalu.

Terdakwa Yos Sudarso merupakan warga‎ Jalan Teratai Nomor 67, Lingkungan VII, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara. Dia ditangkap tidak sendirian di Jalan Swadaya, Dusun V, Desa Sei Limbat, Selesai, Langkat, Selasa 14 Mei 2018. Sat narkoba Polres Binjai juga meringkus Jimmy warga Jalan Cinta Dapat, Gang Melati, Kecamatan Selesai, Langkat dan Robby Hamdani alias Roby‎ warga Jalan T Amir Hamzah, Gang Swadaya, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara.

Namun, kejanggalan terlihat dalam kasus ini, Robi dan Jimi yang diamankan bersama terdakwa di vonis dengan hukuman cukup berat masing 17 dan 16 tahun penjara. (Hendra). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini