Hewan dilindungi yang diamankan petugas |
Ketiga tersangka yakni Husin, Dahlan Nasution dan Khafidz Nur Huda alias Hadis. Dari kos-kosan Khafidz Nur Huda diamankan 12 ekor burung Kakatua dan 25 ekor burung Nuri.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan pengaduan Aiptu M Nur dengan nomor LP / 266 / K / XI / 2018 / SPKT Restabes Medan terkait adanya penjualan dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning di Jalan Bintang Medan.
Mendapat informasi tersebut, pelapor bersama tim turun ke alamat tersebut dan melakukan penyelidikan.
“Saat diinterogasi, Husin mengakui bahwa burung tersebut diperolehnya dari Dahlan Nasution. Dan Dahlan Nasution mengaku mendapat burung tersebut dari Khafidz Nur Huda alias Hadis,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira, Kasat Reskrim Polrestabes Medan kepada wartawan.
Saat ini barang bukti sudah diserahkan ke BKSDA. (jo)