DPRK Sahkan APBK 2019, Bupati Aceh Jaya Prioritaskan Alokasi Anggaran Untuk Publik

Sebarkan:
ACEH|DPRK Aceh Jaya, menyetujui dan Penetapan Serta Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama  Antara Legislatif dan Eksekutif usai  mendengara penyampaian pendapat fraksi DPRK Aceh Jaya baik dari Fraksi Partai Aceh, Fraksii Golkar dan Fraksi Gabungan melalui Rapat Paripurna Ke-VII Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2019 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya Tentang Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi  DPRK  Aceh Jaya Terhadap Rancangan Qanun  Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2018 Tentang APBK Tahun Anggaran 2019 bertempat di Gedung Paripurna DPRK setempat, Rabu (28/11).

Usai mendengar pendapat dari  fraksi-fraksi legislati dan Pimpinan Rapat Paripurna Dewan Wakil Ketua  DPRK. T. Hasyimi Puteh, Bupati Aceh Jaya, H. T. Irfan TB dalam sambutannya mengatakan dengan telah ditetapkannya APBK 2019 melalui persetujuan bersama pada hari Pemerintahkan Aceh Jaya tetap memprioritaskan untuk pelayanan publik untuk merealisasikan kelanjutan prioritas pembangunan Gerbang raja Sejati sebagaimana yang telah dijanjikan, sehingga nantinya kami beserta jajaran nantinya dapat mengakomodir kebutuhan riil masyarakat dan dokumen tersebut berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas. Setiap belanja pemerintah harus ditujukan untuk kepentingan publik  dan pemakaiannya harus dipertanggungjawabkan, dengan kata lain apbd harus bermanfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ucap Irfan TB.

Waau Pada Tahun 2018 ini timbulnya Permasalahan dalam Pelaksanaan Anggaran Yang Berhubungan Dengan Ketersediaan Anggaran Itu Sendiri Yaitu Adanya Kebijakan Pemerintah Pusat Setelah Anggaran Ditetapkan, Yaitu Adanya Kebijakan Yang Tidak Didukung Oleh Alokasi Anggaran, Hal Tersebut Terjadi Pada Pembayaran Tunjangan Dan Tambahan Penghasilan Gaji 13 Dan 14 Dan Pemotongan Dari Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Yang Merupakan Bagian Kesehatan 50% Harus Dipotong Sejumlah 37,5% Untuk Menunjang Kekurangan Pendanaan BPJS Kesehatan, Kebijakan Sepihak Tersebut Tentunya Sangat Memberatkan Daerah, Hal Itu Termasuk Menjadi Salah Satu Faktor Yang Menyebabkan Terlambatnya Perubahan Apbk, Karena Semua Defisit Dalam Tahun Berjalan Tersebut Harus Ditutupi Pada Perubahan APBK. Namun pada tahun anggaran 2019, dalam rangka mentabilkan anggaran daerah maka pemerintah telah mengubah kibijakan transfer dana alokasi umum (dau) dari bersifat dinamis menjadi bersifat final, namun demikian untuk pembayaran tambahan penghasilan pada gaji ketiga belas dan empat belas belum diperhitungkan dalam alokasi dau tahun anggaran 2019. Jelas Irfan TB.

Pemerintah Aceh Jaya bersama jajaran melalui alokasi APBK 2019 akan datang tetap komit dan Konsiiten untuk memprioritaskan kelanjutan dalam mengimplementasikan visi dan misi yang telah kami jabarkan melalui Program Pro- Rakyat antara lain :

1. Program Tunjangan Konsumsi Malem Dagang. berupa pemberian tunjangan konsumsi kepada santri,

2.  Program Aceh Jaya Cerdas, berupa Tunjangan Pendidikan Bagi Murid SD/MI, SLTP, SLTA Dan Perguruan Tinggi.

3. Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan, berupa pengobatan langsung kerumah-rumah. Tunjangan Pengobatan. Biaya pendamping untuk pasien rujukan.

4.  Listrik Gratis. yaitu membebaskan biaya rekening listrik bagi masyarakat tidak mampu.

5.  Tunjangan kesejahteraan terhadap lansia dalam kabupaten aceh jaya.

6.  Meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat aceh jaya melalui pemberdayaan  potensi alam, pemberdayaan para nelayan, serta masyarakat petani.



Irfan TB juga mengatakan untuk tahun anggaran 2019 akan datang porsi dana gampong mengalami peningkatan, serta dengan pemanfaatan skema padat karya tunai (cash for work) diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat, sehingga pembangunan dan kesejahteraan di gampong akan lebih meningkat, untuk mendukung pengelolaan dana gampong. dan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan, dengan harapan semakin meningkatnya sumber daya manusia di gampong, sehingga pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan di gampong dapat berjalan sebagaimana mestinya.Harapnya

Adapun pendapatan daerah secara umum sebesar Rp. 820.386.161.683,46,- terdiri dari Pendapatan asli daerah Rp. 72.001.767.169,46,-, Dana Perimbangan Sebesar Rp. 572.337.494.000,- dan   Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah  Rp. 176.046.900.514,-

Untuk Belanja Daerah Sebesar Rp. 841.470.566.250,- yang terdiri dari : belanja tidak langsung Rp. 519.257.891.943,-, Belanja Langsung Sebesar Rp. 322.212.674.307,- dan pembiayaan sebesar Rp. 21.084.404.566,54,- yang terdiri dari : Penerimaan Pembiayaan Daerah Dari Perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun yang Lalu Sebesar  Rp. 26.429.684.686,54,- pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 5.345.460.120,-

APBK Tahun Anggaran 2019 Mengalami Defisit sebesar  Rp. 21.084.404.566,54,-, namun defisit tersebut diperkirakan dapat ditutupi dengan pembiayaan melalui estimasi sisa lebih perhitungan anggaran tahun yang lalu (silpa) yang berjumlah Rp. 26.429.684.686,54,- (darma)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini