Diduga Lakukan Pengemplangan Pajak, BSM Nyatakan Setor Pajak Sesuai Prosedur

Sebarkan:

MEDAN- Management Binjai Supermall angkat bicara mengenai pernyataan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai tentang dugaan pengemplangan pajak.

Corporate Public Relation Manager Lippo, Nidia N Ichsan membantah tudingan mengenai pengemplangan pajak.

Menurutnya, Binjai Supermall telah melakukan penyetoran pajak reklame dan pajak pendapatan foodcourt sesuai dengan prosedur yang ada.

"Sampai saat ini pihak Pemko Binjai tidak pernah melakukan peneguran / peringatan atas kekurangan pembayaran," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (6/11/2018).

Mengenai pajak atas parkir di lingkungan Binjai Supermall, Nidia mengatakan manajemen telah menunjuk pihak ketiga.

"Sky Parking selaku operasional perparkiran di Binjai Supermall mulai periode Agustus 2017 hingga saat ini.

Apabila Kejaksaan Binjai bermaksud untuk melakukan pemanggilan terkait hal ini, Binjai Supermall bersikap kooperatif selama masa baik pada tingkat penyelidikan maupun penyidikan yang akan datang," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai, Affan Siregar sudah pernah diperiksa sekali oleh Kejari Binjai. "Sekali waktu itu, nanya data saja. Ya saya kasih," ujar Affan.

Dia membantah jika disebut tiga pajak yang di BSM ini disetor ke kas daerah secara glondongan. Artinya, tidak disetor berdasar per item.

 "Setelah saya teliti tidak ada itu. Bukan. Per item," ujar dia.

Meski demikian, realiasasi PAD Kota Binjai tidak mencapai target. Disoal target, menurut Affan, ada perbedaan.

Affan mengaku siap menunjukkan sikap koperatif kepada Kejari Binjai jika dipanggil.

"Target kitakan berbeda dengan realisasi penjualan mereka. Itukan self assesment, hitung sendiri maksudnya. Kalau masuk (ke kas) PPN dan PPh kita, kita yang menghitung. Kita bayar, itu saja," tandasnya

Seperti diberitakan sebelumnya Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai mengendus adanya dugaan pengemplangan pajak di Binjai Supermall. Hingga kini, dugaan pengemplangan pajak pada mall termegah di Kota Binjai ini masih dalam penyelidikan.

Bahkan, Kejari Binjai juga sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) untuk perkara tersebut. Informasi dihimpun, tiga pajak yang tengah dilidik penyidik yakni, pajak parkir, pajak reklame dan pajak restoran.

Pajak reklame 25 persen masuk ke kas Pemerintah Kota Binjai menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dari nilai kontrak. Sedangkan pajak parkir 30 persen harus disetor ke kas negara dari omzet yang diperoleh BSM.

Terakhir pajak restoran yang dikenakan kepada konsumen sebesar 10 persen.  Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting membenarkan, pihaknya tengah menyelidiki adanya dugaan pengemplangan pajak.

Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai mengendus adanya dugaan pengemplangan pajak di Binjai Supermall. Hingga kini, dugaan pengemplangan pajak pada mall termegah di Kota Binjai ini masih dalam penyelidikan.

Bahkan, Kejari Binjai juga sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) untuk perkara tersebut. Informasi dihimpun, tiga pajak yang tengah dilidik penyidik yakni, pajak parkir, pajak reklame dan pajak restoran.

Pajak reklame kalau tidak keliru 10 persen masuk ke kas Pemerintah Kota Binjai menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dari nilai kontrak. Sedangkan pajak parkir 30 persen dari omzet yang diperoleh BSM. Namun dugaan itu dibantah keras oleh pihak BSM dan mengatakan kalau setoran pajak telah dilakukan sesuai prosedur. (Hendra). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini