BATUBARA - Warga
tiga desa di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara mengeluhkan keberadaan
warung tuak dan cafe di sisi Sei Padang yang dinilai telah melanggar etika.
Warga Desa Pakam, Desa Lalang dan Desa Mandarsyah Kec.
Medang Deras telah berulangkali melaporkan keberadaan warung tuak dan cafe yang
menghidupkan musik dengan suara keras dan bahkan ditenggarai menyediakan wanita
penghibur.
Terkait hal itu Muspika Medang Deras telah berulangkali
memanggil pengusaha warung tuak dan cafe di sisi Sei Padang namun aksi mereka
masih berlanjut.
Karena warga masih mengeluhkan keberadaan warung tuak dan
cafe tersebut, Muspika mengadakan pertemuan di aula desa Pakam Kecamatan Medang
Deras, Kamis (4/10). Pertemuan tersebut dihadiri Camat Medang Deras Ramlis SH,
Kapolsek Medang Deras AKP Zulhajri, SH, Danramil 01 Medang Deras diwakili oleh
Serda Abdul Rozak, Kasat Pol PP Batubara diwakili Kabid Trantib Elpandi, S.Ag,
Kasi Trantip Kecamatan Medang Deras Eprida Br Saragih, Pjs. Kades Lalang
Ruslan, Pjs. Kades Pakam Abdul Wahap, Para Kepala Dusun Desa Pakam, dan Tokoh
masyarakat. Selain itu juga hadir 5 orang pengusaha warung tuak dan seorang
pengusaha Cafe Widya.
Camat Medang Deras Ramlis menerangkan, pertemuan hari ini
merupakan pertemuan yang kesekian kalinya terkait dengan berdirinya warung tuak
yang ada di sepanjang pinggir Sungai padang Kec. Medang Deras yang kehadirannya
sangat meresakan masyarakat. Warung-warung tersebut buka hingga larut malam,
dan suara musik yang sangat kuat sampai warung tuak tersebut menyediakan wanita
penghibur.
Plt. Kades Pakam melaporkan, kehadiran warung-warung tuak
yang ada di sepanjang benteng Sei Padang Dusun Pematang Pasir Desa Pakam sangat
meresakan masyarakat dikarenakan hampir setiap harinya warga sekitar datang ke
balai Desa Pakam untuk melaporkan keresahan masyarakat atas hadirnya
warung-warung tuak tersebut.
Menanggapi keresahan warga, Kapolsek Medang Deras
Zulhajri, SH, mengingatkan adanya informasi dari masyarakat yg akan melakukan
sweeping di warung-warung tuak di Sei Padang agar menahan diri untuk
menghindari perbuatan anarkis.
Kapolsek juga menghimbau kepada pengelola warung-warung tuak
agar menjaga kesopanan dan norma yang berlaku sehingga tidak menggangu
masyarakat lainya.
Sementara Kabid Trantb Satpol PP Batubara Elpandi
menyatakan pihak Satpol PP dalam hal ini tinggal menjalankan tugas sesuai perda
dan tinggal menunggu keluhan dari masyarakat.
Meski begitu peran Sat pol PP dalam hal ini harus sesuai
amanah Perda Kabupaten Batubara. Elpandi menghimbau pemilik warung tuak dan
cafe agar mengurus ijin kalau mau melanjutkan usahanya.
Sedangkan Kasi Trantib Kecamatan Medang Deras Eprida Br
Saragih menyarankan agar warung tuak dan cafe tersebut dibongkar saja. Hal
tersebut dikatakanna karena kehadiran warung tuak dan cafe tersebut sudah
sangat meresahkan masyarakat. “Pihak Muspika Medang Deras sudah berulang kali
melakukan mediasi dan himbuan kepada pemilik warung tuak akan tetapi tidak
pernah diindahkan,” sebutnya.
Usul Kasie Trantib Kec Medang Deras didukung Rina warga Dsn
Pematang Pasir Desa Pakam. Dirinya mengeluhkan kehadiran warung tuak dan cafe
yang buka hingga larut malam. Selain itu suara musik yang sangat kuat menggangu
warga dan para tamu yang datang untuk minum sewaktu sudah mabuk tidur di
emperan rumah milik masyarakat. Katena itu Rina mengharapkan agar warung tuak dan
cafe tersebut ditutup dan dibongkar.
Setelah melalui pembicaraan panjang akhirnya disepakati
agar warung-warung tuak yang ada di pinggir Sei Padang ditutup mulai hari ini.
Selanjutnya diputuskan apabila hari ini tidak ditutup
maka pihak Desa dan Muspika akan menyurati pihak Sat Pol PP untuk melakukan
pembongakaran warung-warung tuak dan cafe tersebut sesuai dengan Perda
Kabupaten Batubara. (SP)