Satu Persatu Dosa Lama APBD Sergai Dikuak

Sebarkan:
Cairkan Proposal Fiktip Bersama Anggota Dewan, Kadis PPKA Diduga Korupsi Rp17 Miliar

Fachrurrozi SPdI 
Satu persatu dugaan korupsi di Kabupaten Serdang Bedagai terkuak. Jika sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Sergai yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan mark up, kali ini dosa lama di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (PPKA) Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga menguap senilai Rp17 Miliar pada APBD 2009-2010 akibat tidak tepat sasaran, saat masih dipimpin ATP.


Tak tanggung-tanggung, pejabaran dugaan korupsi tersebut tertuang jelas pada Pejabaran APBD tahun 2010 Kabupaten Serdang Bedagai, Lampiran II Peraturan Bupati Nomor : 43 Tahun 2009 Tanggal : 16 Desember 2009 tentang Belanja Hibah Kepala Badan/Lebanga/Organisasi/Badan/Lebaga/Organisasi Swasta dan lain-lain.

Dengan Uraian Belanja Hibah untuk bantuan KONI Rp600 juta, Bantuan untuk KORPRI Rp150 juta, dana bantuan untuk Pramuka Rp80 juta, dana bantuan untuk Palang Merah Indonesia (PMI ) Rp 50 juta.

Dana bantuan untuk dewan kerajinan Nasional (Dekranas ) Rp350 juta. Dan yang paling mencengangkan adalah dana hibah bantuan kepada KPU Rp 14 juta. Serta dana hibah bantuan kepada Panitia Pengawas Pemilu putaran ke II (Panwaslu) Rp1 Miliar dengan kode mata anggaran 1.20.1.20.05.00.00.5.1.4.12.01.

“Setahu saya, KPU dan Panwaslu sudah memiliki dana operasional sendiri yang datangnya dari pusat. Jadi mengapa harus diberikan lagi? Ada indikasi hal tersebut dilakukan sebagai salah satu trik busuk pejabat bupati lama untuk pemenangannya pada Pilkada putaran kedua lalu,” terang Fachrurrozi SPdI selaku ketua Umum Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Anti Korupsi Sumatera Utara (OMMBAK Sumut).

Pejabaran dana hibah lain yang dianggap tidak tepat sasaran adalah, dana hibah untuk tim penggerak PKK Rp700 juta dengan kode mata anggaran 1.02.1.20.05.00.00.5.1.4.09.01. Kemudian ada belanja hibah kepada Forum PAUD Rp 700 juta dengan kode mata anggaran 1.20.1.20.05.00.00.005.1.4.10.

Selain itu, ada dana hibah bantuan untuk dharma wanita Rp150 juta kode mata anggaran 1.20.1.20.05.00.00.5.1.4.10. Semuanya itu, lanjut Fachrurrozi, tak lain dibawah naungan istri si pejabat lama tadi.

Kecurangan lain yang diduga kuat dilakukan oleh ATP banyaknya proposal fiktif yang dicairkannya, dengan menggunakan stempel dan lembaga yang tidak pernah ada kegiatannya. Kalaupun ada, dana bantuan social (Bansos) yang dikeluarkan tidak tepat sasaran.

“Dari hasil investigasi tim kita di lapangan membuktikan, bahwa banyak proposal fiktif yang dicairkan oleh Kepala Dinas PPKA ATP yang diduga kuat bekerjasama dengan salah seorang anggota DPRD Serge inisial NRS dari berbasis agama,” pungkasnya.(yr)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini