Satu Pelaku Curas Di Bekuk Polsek Galang Dua Buron

Sebarkan:

GALANG- Bagus Dermawan Nasution alias Bagus (19) penduduk Jln Sersan Arifin Gang Muslim No.28 Kelurahan Galang Kota Kabupaten Deli Serdang terpaksa berurusan dengan  Polsek Galang karena kelakuannya,  ia dibekuk dirumahnya pada Kamis (25/10/18)  malam sekitar pukul 21.00 WIB di belakang Pajak Galang Kota Kelurahan Galang Kota.

Pemuda Pengangguran ini merupakan salah satu  tersangka kasus pencurian kekerasan (Curas )  yang diburu Polsek Galang  sesuai  dengan LP / 94/ X / 2018/SU /Res DS tgl 20 oktober 2018 yang di adukan oleh Suwardi  warga Kecamatan Galang.

Informasi yang dihimpun , peristiwa pencurian dengan kekerasan terjadi pada saat korban Suwardi  berteduh di warung-warung Simpang Pulau Gambar pada sabtu malam kemarin.

Seketika itu datang 3 orang pelaku menyergap  korban saat sendirian , korban dipukuli hingga tak berdaya dan para pelaku membawa sepeda motor  korban .atas kejadian yang dialaminya  korban membuat pengaduan ke Polsek Galang dan memberitahukan ciri ciri pelaku.

Polisi langsung melakukan penyelidikan  dan hasilnya salah seorang pelaku  berinisial B warga Galang dapat di amankan di belakang pajak Galang, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Galang untuk dilakukan pemeriksaan dan kedua pelaku lain masih buron berinisial  A dan R warga Galang masih buron.

Kapolres Deli Serdang melalui Kapolsek Galang AKP Ilham Harahap SH Mh, Sabtu (27/10/18)  dalam keterangan Pers nya mengatakan tersangka Bagus ditangkap atas keterlibatan tindak pencurian dengan pemberatan begitu juga dua rekannya yang masih buron, masih dalam pencarian tim kita  barang bukti sepeda motor sudah kami amankan.

" atas perbuatannya tersangka kita jebloskan keseltahanan , dan diancam hukuman penjara diatas 5 tahun ,"ujar Ilham.(wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini