Foto bersama usai penandatangangan |
“Secara resmi (defacto) RSU kabanjahe sah milik GBKP. Sehingga
Pemkab Karo selaku Pihak kedua meminjam pakai Pakai Tanah dan Bangunan milik
Moderamen GBKP selaku pihak Pertama,” kata Agustinus Pengarepenta Purba, selaku
Ketua Umum Moderamen GBKP pada saat hadir di acara Sidang Kerja Majelis Sinode
(SKMS ) GBKP tahun 2018.
“Menurut ketua Moderamen Agustinus, acara penandatanganan
perjanjian pinjam pakai tanah dan bangunan RSU Pemkab Karo, bersamaan dengan
acara SKMS, namun tidak menjadi halangan untuk melakukan penandatanganan
bersama nantinya,”Katanya
Diceritakan, RSU
kabanjahe sudah Tercatat dalam register sertifikat HGB No. 316 atas nama Gereja
Batak Karo Protestan. Di mana di dalamnya yang ikut dipinjam pakaikan kepada
Pemkab Karo selaku pihak kedua yaitu bangunan terdiri atas Ruang Verlos Kamer
(bersalin), Ruang I, Ruang Kelas (ruang I), Ruang IV, Ruang V,Ruang VI, Ruang
Paviliun Ruang Belajar Asrama, Ruang Kantor Tengah, Ruang Dapur, Ruang Balai
Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA), Teras depan, Rumah Dinas Belakang, Rumah Dinas
Direktur dan Pegawai, Asrama Samping Kamar Mayat, Asrama Putri I dan Asrama
Putri II.
“Sedangkan, Bangunan yang merupakan milik Pemerintah
Kabupaten Karo terdiri atas : Aula/Rekam Medis, Gudang, Poliklinik, Ruang
InstalasiGawat Darurat Lama, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Ruang
Rawat VIP 4, Ruang Rawat VIP 8, Instalasi Gawat Darurat (IGD) + Kantor, Ruang
Operasi + High Care Unit (HCU) + Kantor, Ruang Flu Burung, Unit Transfusi Darah
Rumah Sakit (UTDRS), Kamar Mandi Umum, Kamar Mayat dan Ruang Tunggu," beber
Agustinus.
“Oleh sebab itu, kami pihak GBKP selaku pihak pertama
yang mewakili Agustinus Purba telah mengikat perjanjian dengan pihak kedua
yaitu Pemkab Karo yang diwakili Terkelin Brahmana, sesuai surat perjanjian '
nomor :1952/I.8.2/2018 dan nomor :119/3584/otda/2018 diatas materai 6000 ribu
para saksi ikut membubuhkan tanda tangan yaitu saksi satu Firman Firdaus
Sitepu, SH Anggota Dprd Karo, Saksi dua Pdt. Reh pelita Ginting, STh
(sekretaris umum Moderamen GBKP) Dr Arjuna Wijaya, Sp, P Direktur RSU
Kabanjahe,” Jelasnya
Sementara Bupati
Karo Terkelin Brahmana didampingi Agustin Pandia Staf ahli Bupati Karo, Asisten
2 Jernih Tarigan, Asisten 1 pemerintahan Drs. Sang Karo Karo, Ir. Nasib
Sianturi, M. Si kepala Bappeda, drg. Irna safrina S. Meliala SKM, Direktur RSU,
dr Arjuna, S. Pp, Kabag Otda Drs Robinson Brahmana, berada di Sukamakmur Kec.
Sibolangit Kab. Deliseedang dalam rangka penandatanganan pinjam pakai tanah dan
bangunan milik Moderamen GBKP kepada Pemkab Karo, Jumat (26/10) pukul 11.00
wib.
Terkait pinjam
pakai tanah dan bangunan RSU kabanjahe, Terkelin Brahmana mengatakan benar,
telah mengadakan penandatanganan bersama pihak pertama yaitu Moderamen GBKP
selaku pemilik RSU kabanjahe, yang didalamnya terdapat sarana dan prasarana
milik Pemkab Karo.
“Pemkab Karo selaku pihak kedua mengadakan pengikatan
perjanjian dengan pihak pertama(Moderamen GBKP) sehingga ada rambu rambu yang
tertulis mengatur dan mengikat ketentuan kedua belah pihak.Dalam perjanjian
yang baru saya tanda tangani tadi, cukup lumayan ada 11 pasal yang harus
dipedomani oleh kedua belah pihak, intinya Pemkab Karo pinjam pakai kepada
pihak GBKP selama 4(empat) tahun lamanya, terhitung sejak surat tersebut
ditandangani dan kedepan kita berusaha akan membangun RSU dengan lahan Pemkab
yang sudah ada nantinya, jika dalam 4 tahun masih membutuhkan pinjam pakai
tersebut dapat kita perpanjang,” sebut Terkelin Brahmana.
Diketahui apabila
Pemkab Karo tidak lagi memanfaatkan tanah dan bangunan PIHAK PERTAMA (Moderamen
GBKP), maka PIHAK KEDUA (Pemkab Karo) wajib mengembalikan tanah dan bangunan
yang dipinjamnya berdasarkan perjanjian ini dalam keadaan baik.(ms.keloko)