Ribuan Kapal Tak Melaut, Harga Ikan Melambung

Sebarkan:

Dampak dari Permen KP No. 71 Tahun 2016
 
Ribuan Kapal Tak Melaut, Pasokan Ikan Turun
BELAWAN - Dampak dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 71 Tahun 2016 tentang larangan alat tangkap, ribuan nelayan di Gabion dan pinggiran Sungai Deli, Belawan, tak melaut.

 Akibatnya, pasokan ikan yang akan didistribusikan ke Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB), Gabion, Belawan, menurun. Menyebabkan, harga ikan mahal di pasaran.

 Sekeretaris Alinasi Masyarakat Nelayan Sumatera Utara, Alfian MY, Senin (15/10), mengatakan, permasalahan yang timbul di kalangan nelayan, adalah aturan menteri tentang larangan alat tangkap. Sehingga, ribuan nelayan di Belawam yang umumnya menggunakan tangkap hela tidak diperbolehkan melaut.

 Larangan tegas untuk alat tangkap hela dengan jenis trawl, tarik dua, layang, cerut dan langge serta alat tangkap lainnya. Telah merugikan ribuan nelayan tak bisa mencari nafkah dan menutup lapangan pekerjaan.

 "Lihatlah, dampak dari larangan itu, sejak September kemarin, ada 70 persen dari 2500 kapal di Gabion tak melaut, ini sangat merugikan nelayan. Berapa banyak yang menganggur dari segi pekerja di gudang, pabrik es dan para ABK yang dirumahkan," beber Alfian.

 Dijelaskan aktivis nelayan ini, selain merugikan lapangan pekerjaan, menurunnya pasokan ikan di Gabion, Belawan, yang mengakibatkan harga ikan mahal. Misalnya, harga ikan Tongkol kini seharga Rp 25 perkilo dari harga biasa Rp 15 ribu perkilo, selain itu ikan Gembung kini seharga Rp 40 perkilo dari harga biasa Rp 25 ribu perkilo.

 "Dampak ini sudah jelas, bukan hanya nelayan saja yang dirugikan. Tapi, harga ikan pun mahal, pasti masyarakat umum juga rugikan. Kita minta, agar masalah ini segera dibahas oleh pemerintah dam penegak hukum, agar memberikan solusi dari peraturan menteri itu," pinta Alfian.

 Pria asil warga Belawan ini, berharap agar diberikan toleransi dari pemerintah dan penegak hukum, untuk memperbolehkan kapal dengan kapasitas diatas 10 GT diperbolehkan melaut sebelum dikeluarkannya pengganti alat tangkap. Dengan menetapkan zona tangkap diatas 12 mil.

 "Kami siap ikut aturan, tapi, pengganti alat tangkap belum ditetapkan, menunggu itu, harusnya nelayan diperbolehkan dulu melaut. Nelayan siap melaut dengan zona di atas 12 mil, biar tidak timbul konflik dengan nelayan kecil. Semoga ini bisa jadi solusi sementara, agar masalah ini tidak berkelanjutan," harap Alfian.

 Sebelumnya, Direktur Ditpolair Polda Sumut, Kombes Yosi Muhamartha mengatakan, pihaknya tidak mentolerir kapal nelayan yang melaut menggunakan alat tangkap terlarang, karena pelarangan itu diatur dalam Permen KP No 71 Tahun 2016.

 "Kalau alat tangkap itu beroperasi bertentangan dengan dengan peraturan menteri, tetap kita tindak. Kita tahu, banyak nelayan tak melaut, karena belum dikeluarkannya pengganti alat tangkap. Untuk itu, kita tunggu aja kewenangan dari pemerintah, bagi saya, kalau dilarang, kita tindak," sebut Yosi. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini