![]() |
| Tersangka HH dan J |
Dua pria berinisial
HH (32) dan J (22) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa
Polres Simalungun di Huta Palia Borta
Nagori Saribu Asih Kecamatan Hatonduhan, tepatnya di areal kebun warga,
Sabtu (13/10/2018).
Penangkapan diketahui berawal dari informasi masyarakat
diterima petugas, bahwa di areal kebun tersebut sering terjadi transaksi
Narkoba.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol H Panggabean melalui Kanit
Reskrim Iptu Jaresman Sitinjak menyebutkan bahwa keduanya telah diamankan
setelah dilakukan penyelidikan pasca menerima informasi.
"Saat di lokasi, petugas melihat ada 2 pria yang
akan memasuki areal kebun (Perladangan) warga marga Sinaga, mengendarai sepeda
motor warna hitam list putih (No. Pol BK 2501 TAQ). Melihat itu, petugas
kemudian melakukan penangkapan sekira pukul 21.30 wib. Selanjutnya dilakukan
penggeledahan," kata Jaresman, Minggu (14/10/2018).
Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa
1 (satu) bungkus plastik klip kecil bening diduga berisikan Narkoba jenis Sabu
dari kantong jacket sebelah lengan Kiri HH, 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha
Jenis Mio No. Pol BK 2501 TAQ, 1 helai Jacket warna Hitam, 1 unit HP merk Nokia
type RM 969 warna kesing hitam, 1 unit HP Merk Nokia type TA 11034 dan uang
tunai Rp. 350.000,-.
Kepada petugas, HH mengaku barang tersebut dibelinya dari
seseorang berinisial DS di huta Buntu Palang Nagori Buntu Bayu Kecamatan
Hatonduhan Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah DS.
Namun petugas tidak berhasil menemukan DS.
"Petugas tidak menemukannya, tapi tim kita masih
tetap melakukan pencarian terhadap DS. Malam itu, HH dan J beserta barang bukti
langsung dibawa ke Polsekta Tanah Jawa untuk diproses lebih lanjut sesuai
dengan hukum yang berlaku," ujar Jaresman Sitinjak.(JS)

