Polres Langkat Ringkus Pelaku Jambret

Sebarkan:
LANGKAT-Personel gabungan Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Hinai, meringkus satu dari dua pelaku jambret yang sedang bersembunyi di rumah neneknya, Jalan Tanjung Dusun III Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Jumat (19/10) malam.

Tersangka EK alias Efan (22) warga Jalan Tanjung Dusun III Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, saat ini ditahan di sel tahanan. Sedang seorang lagi kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Korbannya Ayenti (34) pegawai swasta, warga Langkat Estate Dusun V Desa Cempa Kecamatab Hinai Kabupaten Langkat, dilaporkan dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan kepala, kuping, dan hidung mengeluarkan darah usai kejadian dan kemudian dibawa ke rumah sakit Putri Hijau Medan.

Peristiwa tersebut berawal, Sabtu (6/10) pukul 17.30 WIB, saksi pelapor Martha Fitria Br Ginting, berboncengan dengan korban Ayenti mengendarai sepeda motor dari arah Stabat, bermaksud hendak pulang.

Selanjutnya ditengah perjalanan tepatnya di Jalinsum Simpang Sosial Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai, mereka dipepet sepeda motor jenis CB 150 yang di kendarai dua orang yg tidak dikenal memakai helm hitam.

Selanjutnya, salah seorang pelaku yang di bonceng langsung menarik tas milik korban Ayenti  berisi hand phone samsung dan juga uang tunai yang belum diketahui jumlahnya. Sempat terjadi tarik menarik antara tersangka dengan korban.

Akhirnya Ayenti terjatuh lalu pelapor menghentikan sepeda motornya dan pelaku langsung meninggalkan keduanya. Sedang korban saat itu dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan kepala, kuping, dan hidung mengeluarkan darah dan langsung dibawa ke rumah sakit. Selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Hinai.

Kemudian, pada hari Jumat, (19/10) sekira pukul 17.00 WIB, sesuai Informasi yang diperoleh petugas dari hasil penyelidikan tersangka curas, saat itu sedang berada di rumah neneknya di Jalan Tanjung Dusun III Desa Cempa.

Setelah itu, tim opsnal Pidum Reskrim Polres Langkat dibawah pimpinan Iptu Bram Candra, bergabung dengan personel Reskrim Polsek Hinai dipimpin Ipda Nelson Manurung, melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Juriadi ketika dikonfirmasi wartawan, via sambungan telepon seluler, Minggu (21/10) mengakui pihaknya melakukan penangkapan pelaku tentang tindak pidana pencurian kekerasan dengan cara jambret.

"Setelah kita introgasi, pelaku mengakui telah menjambret dengan cara mengikuti dan membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor," ujar Kasat.

Lebih lanjut dijelaskannya, kasus tersebut berdasarkan dari LP Polsek Hinai tanggal 8 Oktober 2018, dimana peristiwa itu terjadi pada Sabtu tanggal 6 Oktober 2018 sekira pukul 17.30 WIB. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini