![]() |
| Korban saat melaporkan kasusnya |
Sarni Hasibuan (44) tak tahu lagi harus mengadu ke mana.
Pasalnya, tersangka DKS (21) pelaku cabul terhadap putrinya hingga kini masih
berkeliaran bebas di kampungnya di Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten
Padang Lawas Utara (Paluta).
Ibu 3 anak itu tampak kecewa dan sedih karena salah satu
putrinya inisial RH yang masih berumur 14 tahun kala itu telah menjadi korban
pencabulan. Pelaku diduga kuat adalah DKS, seorang pemuda yang masih terbilang
kerabat dan tetangganya.
"Sudah hampir setahun kami adukan kejadian ini ke
Polisi (Polres Tapsel-red). Nyatanya hingga kini pelaku masih bebas berkeliaran
di kampung kami. Gak tahu kemana lagi kami meminta keadilan," ungkapnya
dengan pasrah kepada Metro-Online.Co, Senin (15/10/2018).
Senada, paman korban, Mulatua Parlindungan Siregar alias
Aseng yang juga turut serta memperjuangkan tindak lanjut proses hukum keponakannya
tersebut menceritakan, peristiwa kelam yang hampir merenggut kesucian
keponakannya tersebut terjadi pada tahun lalu.
Saat itu, korban menumpang tidur di rumah pamannya yang
tidak jauh dari rumah korban. Ketika tidur di kamar rumah pamannya tersebut, korban
juga ditemani kedua putri pamannya yang masih duduk di bangku SD dan SMP.
"Kejadiannya hari senin tanggal 18 Desember 2017
pagi dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Berdasarkan cerita keponakan saya, pelaku
masuk ke kamar saat ponakan saya tidur nyenyak bersama dua sepupunya (putri
tulangnya/pemilik rumah). Pelaku pencabulan dan percoban pemerkosaa tersebut
masuk ke kamar dengan cara mencongkel jendela. Kemudian melakukan aksi bejatnya
dengan menggunting celana ponakan saya," ungkapnya.
Kemudian kata Aseng, korban RH yang saat itu tidur dalam
posisi tidur telungkup akhirnya terbangun karena merasakan ada sesuatu yang
menimpa tubuhnnya. Bahkan juga merasakan ada sesuatu di kemaluannya.
"Disitulah ponakan saya sadar dan membalikkan
badannya serta melihat jelas wajah si pelaku tersangka DKS. Kemudian ponakan
saya menjerit minta tolong. Namun kata ponakan saya, pelaku juga sempat
mengancamnya dengan sebilah pisau sebelum berhasil kabur. Selain itu, cerita
keponakan saya, cairan sperma pelaku juga saat itu tampak berserakan di
celananya dan juga di lantai," ungkap Aseng.
Lanjutnya, mendengar teriakan keponakannya RH, Tulangnya
(pemilik rumah) tersebut langsung terbangun dan kemudian melakukan pengejaran
terhadap tersangka DKS. Akan tetapi tersangka DKS telah masuk ke dalam rumahnya
yang berjarak tiga rumah dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Saat diinterogasi warga, tersangka DKS tidak
mengaku. Bahkan kedua orang tua tersangka DKS sempat melakukan pengancaman
terhadap ponakan saya (korban/red). Karena ponakan saya dan ibunya diintimidasi
pihak keluarga tersangka DKS, makanya mereka saya ungsikan dari desanya ke
rumah saya (di kota Gunung tua/red) hingga sekarang," terang Aseng.
Aseng juga mengatakan, kejadian tersebut telah dilaporkan
ke Polres Tapsel di Kota Padangsidimpuan dengan nomor laporan pengaduan NOMOR
:/409/XII/2017 TAPSEL/SUMUT. "Namun herannya hingga sekarang DKS yang
sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Tapsel masih bebas berkeliaran,"
ungkapnya.
Baru-baru ini wartawan sudah pernah menanyakan
perkembangan tindak lajut laporan pengaduan kasus tersebut ke bagian Unit PPA
Polres Tapsel. Kanit PPA Polres Tapsel IPTU Margowati S,S.ik dalam
keterangannya saat itu mengatakan, Berkas Perkara Kasus tersebut telah dilimpahkan
pihaknya ke Kejari Paluta.
IPTU Margowati juga mengatakan, Kejari Paluta belum ada
mengembalikan berkas untuk selanjutnya dilengkapi pihaknya ataupun juga
pihaknya menerima Pemberitahuan penetapan P21 berkas perkaranya dari Kejari
Paluta.(GNP)

