Meski Sudah Jadi Tersangka, Hampir Setahun Pelaku Cabul Masih Berkeliaran

Sebarkan:
Korban saat melaporkan kasusnya


Sarni Hasibuan (44) tak tahu lagi harus mengadu ke mana. Pasalnya, tersangka DKS (21) pelaku cabul terhadap putrinya hingga kini masih berkeliaran bebas di kampungnya di Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Ibu 3 anak itu tampak kecewa dan sedih karena salah satu putrinya inisial RH yang masih berumur 14 tahun kala itu telah menjadi korban pencabulan. Pelaku diduga kuat adalah DKS, seorang pemuda yang masih terbilang kerabat dan tetangganya.

"Sudah hampir setahun kami adukan kejadian ini ke Polisi (Polres Tapsel-red). Nyatanya hingga kini pelaku masih bebas berkeliaran di kampung kami. Gak tahu kemana lagi kami meminta keadilan," ungkapnya dengan pasrah kepada Metro-Online.Co, Senin (15/10/2018).

Senada, paman korban, Mulatua Parlindungan Siregar alias Aseng yang juga turut serta memperjuangkan tindak lanjut proses hukum keponakannya tersebut menceritakan, peristiwa kelam yang hampir merenggut kesucian keponakannya tersebut terjadi pada tahun lalu.

Saat itu, korban menumpang tidur di rumah pamannya yang tidak jauh dari rumah korban. Ketika tidur di kamar rumah pamannya tersebut, korban juga ditemani kedua putri pamannya yang masih duduk di bangku SD dan SMP.

"Kejadiannya hari senin tanggal 18 Desember 2017 pagi dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Berdasarkan cerita keponakan saya, pelaku masuk ke kamar saat ponakan saya tidur nyenyak bersama dua sepupunya (putri tulangnya/pemilik rumah). Pelaku pencabulan dan percoban pemerkosaa tersebut masuk ke kamar dengan cara mencongkel jendela. Kemudian melakukan aksi bejatnya dengan menggunting celana ponakan saya," ungkapnya.

Kemudian kata Aseng, korban RH yang saat itu tidur dalam posisi tidur telungkup akhirnya terbangun karena merasakan ada sesuatu yang menimpa tubuhnnya. Bahkan juga merasakan ada sesuatu di kemaluannya.

"Disitulah ponakan saya sadar dan membalikkan badannya serta melihat jelas wajah si pelaku tersangka DKS. Kemudian ponakan saya menjerit minta tolong. Namun kata ponakan saya, pelaku juga sempat mengancamnya dengan sebilah pisau sebelum berhasil kabur. Selain itu, cerita keponakan saya, cairan sperma pelaku juga saat itu tampak berserakan di celananya dan juga di lantai," ungkap Aseng.

Lanjutnya, mendengar teriakan keponakannya RH, Tulangnya (pemilik rumah) tersebut langsung terbangun dan kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka DKS. Akan tetapi tersangka DKS telah masuk ke dalam rumahnya yang berjarak tiga rumah dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Saat diinterogasi warga, tersangka DKS tidak mengaku. Bahkan kedua orang tua tersangka DKS sempat melakukan pengancaman terhadap ponakan saya (korban/red). Karena ponakan saya dan ibunya diintimidasi pihak keluarga tersangka DKS, makanya mereka saya ungsikan dari desanya ke rumah saya (di kota Gunung tua/red) hingga sekarang," terang Aseng.

Aseng juga mengatakan, kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Tapsel di Kota Padangsidimpuan dengan nomor laporan pengaduan NOMOR :/409/XII/2017 TAPSEL/SUMUT. "Namun herannya hingga sekarang DKS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Tapsel masih bebas berkeliaran," ungkapnya.

Baru-baru ini wartawan sudah pernah menanyakan perkembangan tindak lajut laporan pengaduan kasus tersebut ke bagian Unit PPA Polres Tapsel. Kanit PPA Polres Tapsel IPTU Margowati S,S.ik dalam keterangannya saat itu mengatakan, Berkas Perkara Kasus tersebut telah dilimpahkan pihaknya ke Kejari Paluta.

IPTU Margowati juga mengatakan, Kejari Paluta belum ada mengembalikan berkas untuk selanjutnya dilengkapi pihaknya ataupun juga pihaknya menerima Pemberitahuan penetapan P21 berkas perkaranya dari Kejari Paluta.(GNP)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini