JAKARTA │Lion
Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group memberikan keterangan resmi
sehubungan dengan informasi yang beredar dan berkembangnya mengenai status
kepemilikan usaha Lion Air Group, bahwa Lion Air merupakan perusahaan penanaman
dalam negeri yang dimiliki oleh dua orang berkewarganegaraan Indonesia, yang
berkedudukan di Jakarta.
Sampai saat ini, sesuai dengan dokumen akta pendirian PT
Lion Mentari Airlines yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), bahwa pemegang saham tidak ada
dimiliki oleh asing. Pendiri dan direksi Lion Air adalah semua
berkewarganegaraan Indonesia.
Sebagai informasi tambahan terkait penanganan Lion Air
penerbangan JT-610, hingga kini Lion Air bahwa telah menerima konfirmasi dari
Badan SAR Nasional (BASARNAS) per 30 Oktober 2018 yaitu 24 kantong, sehingga
jumlah menjadi 48 kantong (29 Oktober 2018 terdapat 24 kantong). Total tersebut
sudah dibawa dan berada di RS POLRI Kramat Jati, Jakarta Timur.
Untuk selanjutnya pihak keluarga penumpang dan kru hari ini
tetap dilanjutkan untuk proses identifikasi (Disaster Victim Identification)
berada di RS POLRI.
Lion Air saat ini sudah mempersiapkan dan melakukan
pendampingan kepada keluarga (family assistant) di setiap posko JT-610.
Upaya evakuasi seluruh penumpang, kru dan pesawat JT-610
yang mengalami kecelakaan pada (29/10) di perairan Karawang, Jawa Barat terus
dilakukan.
Lion Air membuka crisis center dan untuk infomasi
penumpang di nomor telepon (021)-80820002. Lion Air akan terus menyampaikan
informasi terbaru sesuai perkembangan lebih lanjut.(red)