Kapolrestabes Medan Ultimatum Tersangka Kasus Persekusi Menyerahkan Diri

Sebarkan:
MEDAN-Hingga kini, Polrestabes Medan masih memburu tersangka persekusi (pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah atau ditumpas) yang dialami Siliyana Angelita br Manurung dan ibunya, Maya warga Jalan Jermal 15 Ujung Keramat Indah, Kecamatan Medan Denai.

Diduga pelakunya ketua ormas berinisial MP yang sudah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

 “Sekali lagi kami imbau kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri ke Polrestabes Medan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bagi siapa saja yang dengan sengaja melindungi dan membantu orang yang masuk dalam DPO untuk melarikan diri, akan ditindak tegas dan dijerat pidana," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto kepada wartawan, Selasa (2/10/2018).

Tambah Dadang, Tim Khusus (Timsus) yang tergabung dalam Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) plus sudah disebar untuk memburu keberadaan MP.

MP kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dengan Nomor: DPO/608/IX/RES.1.6./2018/Reskrim dengan tembusan ke Kapolda Sumut, Dirreskrimum Polda Sumut, Kabag Ops Polrestabes Medan, Kapolsek sejajaran Polrestabes Medan. (jo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini