LANGKAT-Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, secara resmi sudah mengeluarkan
"larangan" untuk Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi
para Calon Legislatif (Caleg).
Komisioner KPU Langkat, Tengku Muhammad Benyamin saat di
konfirmasi, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, larangan tersebut masih sama
dengan Pilkada, yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.
"Larangan pemasangan APK untuk Para Caleg masih sama
seperti Pilkada. Contohnya di Fasilitas Umum seperti Rumah ibadah dan
Sekolah," urai Benyamin, Kamis (4/10/2010).
Sedangkan untuk bahan kampanye yang dilarang, kata
Benyamin, adalah Stiker yang di pasang (tempel) di Pohon yang ada di jalan
Protokol, bebas hambatan dan Gedung Sekolah.
Begitupun, kata Benyamin, pemasangan Stiker tersebut di
perbolehkan di pasang di mobil, sepanjang tidak mencantumkan Nomor urut Partai.
"Untuk Pileg, Nomor Urut Partai dilarang di larang
di mobil. Tapi untuk nomor Caleg, walau sempat terjadi perdebatan akhirnya di
perbolehkan. Hal itu juga sesuai PKPU," bebernya, sembari mengatakan untuk
penindakan atau Sanksinya adalah wewenang Bawaslu.
Tengku Muhammad Benyamin juga mengatakan, sesuai hasil
Rakor yang diikuti oleh Seluruh Parpol dan Bawaslu, disepakati bahwa Ukuran APK
Partai Politik sudah di sepakati.
"Untuk Parpol, Baliho paling banyak 5 buah di setiap
Desa atau Kelurahan, sedangkan Spanduk hanya 10 buah. Sedangkan Bilboard hanya
2 buah di setiap Kabupaten. Sedangkan untuk ukurannya disesuaikan dengan aturan
yang ada," beber Tengku Muhammad Benyamin.
"Untuk APK yang dipasang tidak pada tempatnya, maka
sanksinya akan diturunkan," kata Benyamin, seraya mengatakan yang termasuk
APK adalah Spanduk, Baliho, Umbul umbul dan Billboard. (lkt-1)