Ini Zona Larangan Kampaye

Sebarkan:

LANGKAT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, secara resmi sudah mengeluarkan "larangan" untuk Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi para Calon Legislatif (Caleg).

Komisioner KPU Langkat, Tengku Muhammad Benyamin saat di konfirmasi, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, larangan tersebut masih sama dengan Pilkada, yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.

"Larangan pemasangan APK untuk Para Caleg masih sama seperti Pilkada. Contohnya di Fasilitas Umum seperti Rumah ibadah dan Sekolah," urai Benyamin, Kamis (4/10/2010).

Sedangkan untuk bahan kampanye yang dilarang, kata Benyamin, adalah Stiker yang di pasang (tempel) di Pohon yang ada di jalan Protokol, bebas hambatan dan Gedung Sekolah.

Begitupun, kata Benyamin, pemasangan Stiker tersebut di perbolehkan di pasang di mobil, sepanjang tidak mencantumkan Nomor urut Partai.

"Untuk Pileg, Nomor Urut Partai dilarang di larang di mobil. Tapi untuk nomor Caleg, walau sempat terjadi perdebatan akhirnya di perbolehkan. Hal itu juga sesuai PKPU," bebernya, sembari mengatakan untuk penindakan atau Sanksinya adalah wewenang Bawaslu.

Tengku Muhammad Benyamin juga mengatakan, sesuai hasil Rakor yang diikuti oleh Seluruh Parpol dan Bawaslu, disepakati bahwa Ukuran APK Partai Politik sudah di sepakati.

"Untuk Parpol, Baliho paling banyak 5 buah di setiap Desa atau Kelurahan, sedangkan Spanduk hanya 10 buah. Sedangkan Bilboard hanya 2 buah di setiap Kabupaten. Sedangkan untuk ukurannya disesuaikan dengan aturan yang ada," beber Tengku Muhammad Benyamin.

"Untuk APK yang dipasang tidak pada tempatnya, maka sanksinya akan diturunkan," kata Benyamin, seraya mengatakan yang termasuk APK adalah Spanduk, Baliho, Umbul umbul dan Billboard. (lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini