![]() |
| dua tersangka |
SIMALUNGUN- Dua warga Huta I Nagori Panambean, Kecamatan Bandar Masilam, Zulpan Nasution (36) dan Rijali Sinaga (24) harus berurusan dengan Polsek Perdagangan.
Kedua warga tersebut diduga melakukan tindak pidana secara tidak sah memanen atau memungut hasil perkebunan di Devisi V Panambean Fild 07115012 PT PP Lonsum Bah Lias Nagori Bah Lias Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (13/10/18) sekira pukul 03.00 wib.
Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, SIK, MH melalui Kapolsek Perdagangan AKP Hendrik F Aritonang, SIK kepada wartawan, Senin (15/10/18), membenarkan telah mengamankan kedua warga.
Disebutkannya, peristiwa itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 173 / X / 2018 / Simal Dagang, tanggal 13 Oktober 2018 yang dilaporkan oleh karyawan Perkebunan Bah Lias, Suarli (53) Karyawan Perkebunan Bah Lias. Adapun saksi kejadian adalah Margino (47).
"Peristiwa itu diketahui Pelapor (Suarli), berkat laporan yang diterima dari Margino, pada Sabtu (13/10/2018) sekira pukul 02.00 wib. Bahwa Margino ada melihat lampu senter dan 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal di Devisi V Panambean Fild 07115021.
Selanjutnya, Suarli menuju ketempat kejadian dan melakukan pengejaran dan penangkapan. Dari 3 orang, tertangkaplah 2 (dua) orang pelaku. Sementara 1 orang lainnya berhasil melarikan diri," sebut AKP Hendrik, Senin (15/10/18).
Setelah tertangkap, Suarli mengintrogasi para pelaku. Kedua pelaku mengakui bahwa buah kelapa sawit milik PT PP Lonsum Bah lias telah dilangsir oleh temannya yang melarikan diri ke Gudang Landong.
Mendapat pengakuan pelaku kepada Suarli, dilakukan pengecekan bersama saksi ke gudang Landong. Di gudang Landong ditemukan 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit milik PT PP Lonsum Bah lias, selanjutnya membawa buah kelapa sawit tersebut ke TKP dan ditemukan kembali 1 (satu) tandan buah kelapa sawit yang sudak diegrek.
"Pelapor dan saksi membawa pelaku dan barang bukti berupa 4 tandan buah kelapa sawit, 1 unit sepeda motor tanpa plat, 1 bilah egrek bergagang Fiber, 1 buah lampu senter dan 1 buah Mancis ke Polsek Perdagangan.
Atas kejadian tersebut PT PP Lonsum Bah lias mengalami kerugian 4 (empat) tandan buah kelapa sawit ditaksir seharga Rp.95.577-," ujar Hendrik Aritonang. (JS).

