Tak Serahkan Rekening Kampanye, Tidak Bisa Ikut Pemilu Legislatif

Sebarkan:
LANGKAT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, menggelar Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Aplikasi  pelaporan Dana Kampanye bagi Partai Politik, DPD dan Tim Sukses Calon Presiden yang ada di Kabupaten Langkat.

Komisioner KPU Kabupaten Langkat, Sopian Sitepu mengatakan, dengan adanya Bimbingan Tekhnis ini di harapkan  kepada Parpol peserta Pemilu agar mentaati seluruh peraturan yang ada.

"Hal itu agar pelaksaan  Pemilu berjalan lancar dan tertib," ucap Sopian Sitepu, Sabtu (15/9/2018)

Berbeda dengan Pemilu 2014 lalu, pada Pemilu kali ini, pelaporan dana Kampanye Peserta Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, dilakukan melalui Aplikasi dan tidak lagi di lakukan secara manual.

Untuk Pemilu mendatang, seluruh Partai dan Tim Sukses Calon Presiden melaporkan dana Kampanye menggunakan Aplikasi dana Sidakap.

Selain menggunakan Aplikasi, tahapan pelaporan dana Kampanye juga memiliki jadwal dan jika tidak dilakukan tepat waktu, maka akan di kenakan sanksi.

Salah satunya adalah Pelaporan Nomor Rekening dan laporan awal dana Kampanye yang harus di laporkan paling lambat 23 September mendatang.

Jika Parpol, Calon DPD, atau Tim Sukses Calon Presiden tidak melaporkan, atau terlambat melaporkannya, maka Parpol tersebut akan di Diskualifikasi sebagai Peserta  Pemilu di wilayah pemilihan masing-masing. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini