Soal Sticker, Kolonel Pnb DP Lengkey: Tak Dipungut Biaya Sama Sekali

Sebarkan:
 MEDAN-Warga Kota Medan sempat dihebohkan dengan viralnya stiker berlogo TNI AU RI yang akan dilekatkan pada kendaraan roda empat dua supaya bisa melintas di Markas Lanud Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia.
Masyarakat juga menduga, untuk mendapatkan stiker dan melintasi di lokasi dikenakan biaya.

Menanggapi hal itu, Dan Lanud Soewondo Kolonel Pnb DP Lengkey didampingi Dan Sat POM Mayor I Gede Eka S dan Kapentak Mayor Jhoni Tarigan menepis adanya pungutan biaya untuk mendapatkan stiker tersebut. Diungkapkan Lengkey saat diwawancarai wartawan di Medan, Jumat (7/9) sore, untuk surat edaran yang dikeluarkan itu memang benar ada yang isinya pemberlakuan stiker.

"Tujuannya untuk mengawasi dan memantau kendaraan yang lalu lalang di Jalan Adi Sucipto yang memang bukan jalan umum. Saya sudah mendengar bahwa warga beranggapan untuk mendapatkan stiker berlogo TNI AU ini membayar. Untuk sepedamotor dikenakan biaya Rp 25 ribu dan mobil Rp 35 ribu. Saya menegaskan itu semua tidak benar, untuk mendapatkan stiker tidaklah dikutip biaya sepersenpun," katanya.

Tambah Dan Lanud, guna mendapatkan stiker, warga hanya membawa persyaratan diantaranya foto copy SIM, STNK dan KTP.

Lengkey menyampaikan kepada masyarakat bahwasanya Jalan Adi Sucipto merupakan bagian dari Markas TNI AURI.
Disinggung bagaimana dengan kaitan kemacetan arus lalulintas di Jalan Adi Sucipto, Kolonel Lengkey menyebutkan volume kendaraan yang melintas di jalan tersbut sangat tinggi.

Terkait stiker ini bukan hanya di Lanud Soewondo diberlakukan, di Bandara Halim Perdana Kusuma sudah lama berlaku terkait peraturan tersebut. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini