Digiring untuk ditahan |
BELAWAN - Dua
tersangka kasus korupsi instalasi pengolahan air (IPA) perusahaan daerah air
minum (PDAM) pada tahun 2012 di Kel. Besar dan Martubung, Kec. Medan Labuhan,
ditahan petugas Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belawan, Kamis (20/9).
Keduanya adalah,
mantan Kepala Devisi Air Limbah Ir. MS yang saat itu juga menjabat sebagi
pejabat PPK dan pihak swasta atau rekanan berinisial FS yang merupakan Direktur
Utama PT Promit LGU.
Selama proses
pemeriksaan yang berlangsung 6 jam, salah satu tersangka FS sempat jatuh
pingsan setelah dirinya ditahan pihak Kejari Belawan.
Kasi Pidsus Kejari
Belawan, Nurdiono mengatakan, kedua tersangka telah mereka diperiksa sejak
pukul 10.00 WIB, dalam proses pemeriksaan berlangsung, kita telah memeriksa
kondisi kesehatan kedua tersangka.
Dari hasil
pemeriksaan medis, keduanya tidak ada mengalami gangguan kesehatan secara
kejiawaan. Setelah pemberkasan dan pembuktian telah cukup, kedua tersangka resmi
kita tahan.
Pada saat
penetapan penahanan kepada kedua tersangka, FS sempat jatuh pingsan ketika akan
diminta untuk menandatangani surat penahanan.
"FS sempat
pingsan, kita coba menenangkannnya. Setelah yang bersangkutan normal, mau
menandatangani penahanan terhadap mereka masing - masing. Keduanya, kita titip
di rumah tahanan Tanjung Gusta Medan," kata Nurdiono.
Dijelaskannya,
korupsi proyek PDAM Tirtanadi Sumut ini
dilakukan tersangka dalam pengerjaan proyek IPA (instalasi pengolahan air) dan
jaringan pipa transmisi di Kel. Martubung dan Kel. Besar, Kec. Medan Labuhan.
Anggaran
pembiayaan sebesar Rp.58,3 miliar berasal dari dana penyertaan modal Pemprovsu
yang dikerjakan PT Wijaya Karya (Wika) bekerjasama dengan PT Cemerlang Samudra
Kontrindo (CSK).
Ternyata,
pengerjaan itu telah terjadi penyimpangan anggaran korupsi senilai Rp 18,3
miliar diselewengkan. Dengan melakukan penyelidikan selama selam tiga tahun,
memeriksa sebanyak 60 saksi, kita menetapkan keduanya sebagi tersangka.
"Penanganan perkara ini sudah makan waktu sekitar
tiga tahun, alhamdulillah hari ini kedua tersangka kita tahan, walau banyak
pihak yang telah bermohon untuk dilakukan penangguhan penahanan, tidak kita
kabulkan," jelas Nurdiono.
Disinggung tentang
akan bertambahnya tersangka lainnya, Nurdiono mengatakan, pihaknya akan terus
mendalami proses penyelidikan, kemungkinan ada tersangka lain yang masih dalam
proses penyelidikan.
"Kita masih
menyelidiki lagi kasus ini, kemungkinan ada lagi keterlibatan tersangka lain. Jadi,
kita masih terus mengumpulkan bukti - bukti baru," jelas Nurdiono.
Perlu dijelaskan,
proyek IPA PDAM Martubung pada tahun 2012, menggunakan anggaran penyertaan
modal Pemprovsu dengan anggaran senilai Rp 58,3 miliar meliputi pembangunan
Direksi Keet, kantor lapangan, barak, gudang, jalan atau akses, pagar proyek,
pembersihan lokasi, papan nama proyek dan lainnya dengan pagu anggaran Rp75
juta.
Kemudian, perizinan dengan pagu anggaran Rp150 juta,
perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan, akomodasi, transportasi, air tiket,
office dengan pagu anggaran Rp50 juta.
Pengukuran atau
staking out Rp7,5 juta, investigasi atau survei Rp15 juta, utilitas pelaksanaan
dan pek Rp85 juta, mobiliasasi personil dan peralatan Rp45 juta, pengadaan dan
pelaksanaan pembangunan IPA kapasitas minimum 200 liter per detik
Rp15.494.727.115, pengadaan pelaksanaan pekerjaan instrumentasi atau SCADA
Rp3.491.269.750, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan rehabilitasi booster
pump existing Rp7.676.874.459, pengadaan pelaksanaan pembangunan rumah daya di
IPA Martubung Rp6.109.211.627.
Untuk pembangunan kantor seluas 200 m2, untuk
pengadaannya sebesar Rp1.449.135.315, dan untuk pelaksanaan chemical building
sebesar Rp3.140.386.966. Sedangkan pembangunan sludge lagoon IPA menelan biaya
Rp988.531.712.
Lalu, untuk unit bangunan penunjang sebesar
Rp2.326.919.475, pengadaan pemasangan pipa transmisi air baku sebesar Rp.
4.396.041.648, pengadaan dan pelaksanan pembangunan intake Rp7.480.827.223, uji
coba Rp25 juta, laporan Rp15 juta. Ada juga untuk pelatihan atau transfer of
knowladge sebesar Rp25 juta, pembersihan Rp7,5 juta dan demobilisasi Rp18 juta.
(mu-1)