Sempat Pingsan Saat Diperiksa, Dua Tersangka Korupsi Ini Akhirnya Ditahan

Sebarkan:
Digiring untuk ditahan

BELAWAN - Dua tersangka kasus korupsi instalasi pengolahan air (IPA) perusahaan daerah air minum (PDAM) pada tahun 2012 di Kel. Besar dan Martubung, Kec. Medan Labuhan, ditahan petugas Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belawan, Kamis (20/9).

 Keduanya adalah, mantan Kepala Devisi Air Limbah Ir. MS yang saat itu juga menjabat sebagi pejabat PPK dan pihak swasta atau rekanan berinisial FS yang merupakan Direktur Utama PT Promit LGU.

 Selama proses pemeriksaan yang berlangsung 6 jam, salah satu tersangka FS sempat jatuh pingsan setelah dirinya ditahan pihak Kejari Belawan.

 Kasi Pidsus Kejari Belawan, Nurdiono mengatakan, kedua tersangka telah mereka diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, dalam proses pemeriksaan berlangsung, kita telah memeriksa kondisi kesehatan kedua tersangka.

 Dari hasil pemeriksaan medis, keduanya tidak ada mengalami gangguan kesehatan secara kejiawaan. Setelah pemberkasan dan pembuktian telah cukup, kedua tersangka resmi kita tahan.

 Pada saat penetapan penahanan kepada kedua tersangka, FS sempat jatuh pingsan ketika akan diminta untuk menandatangani surat penahanan.

 "FS sempat pingsan, kita coba menenangkannnya. Setelah yang bersangkutan normal, mau menandatangani penahanan terhadap mereka masing - masing. Keduanya, kita titip di rumah tahanan Tanjung Gusta Medan," kata Nurdiono.

 Dijelaskannya, korupsi  proyek PDAM Tirtanadi Sumut ini dilakukan tersangka dalam pengerjaan proyek IPA (instalasi pengolahan air) dan jaringan pipa transmisi di Kel. Martubung dan Kel. Besar, Kec. Medan Labuhan.

 Anggaran pembiayaan sebesar Rp.58,3 miliar berasal dari dana penyertaan modal Pemprovsu yang dikerjakan PT Wijaya Karya (Wika) bekerjasama dengan PT Cemerlang Samudra Kontrindo (CSK).

 Ternyata, pengerjaan itu telah terjadi penyimpangan anggaran korupsi senilai Rp 18,3 miliar diselewengkan. Dengan melakukan penyelidikan selama selam tiga tahun, memeriksa sebanyak 60 saksi, kita menetapkan keduanya sebagi tersangka.

"Penanganan perkara ini sudah makan waktu sekitar tiga tahun, alhamdulillah hari ini kedua tersangka kita tahan, walau banyak pihak yang telah bermohon untuk dilakukan penangguhan penahanan, tidak kita kabulkan," jelas Nurdiono.

 Disinggung tentang akan bertambahnya tersangka lainnya, Nurdiono mengatakan, pihaknya akan terus mendalami proses penyelidikan, kemungkinan ada tersangka lain yang masih dalam proses penyelidikan.

 "Kita masih menyelidiki lagi kasus ini, kemungkinan ada lagi keterlibatan tersangka lain. Jadi, kita masih terus mengumpulkan bukti - bukti baru," jelas Nurdiono.

 Perlu dijelaskan, proyek IPA PDAM Martubung pada tahun 2012, menggunakan anggaran penyertaan modal Pemprovsu ‎dengan anggaran senilai Rp 58,3 miliar meliputi pembangunan Direksi Keet, kantor lapangan, barak, gudang, jalan atau akses, pagar proyek, pembersihan lokasi, papan nama proyek dan lainnya dengan pagu anggaran Rp75 juta.

Kemudian, perizinan dengan pagu anggaran Rp150 juta, perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan, akomodasi, transportasi, air tiket, office dengan pagu anggaran Rp50 juta.

 Pengukuran atau staking out Rp7,5 juta, investigasi atau survei Rp15 juta, utilitas pelaksanaan dan pek Rp85 juta, mobiliasasi personil dan peralatan Rp45 juta, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan IPA kapasitas minimum 200 liter per detik Rp15.494.727.115, pengadaan pelaksanaan pekerjaan instrumentasi atau SCADA Rp3.491.269.750, pengadaan dan pelaksanaan pembangunan rehabilitasi booster pump existing Rp7.676.874.459, pengadaan pelaksanaan pembangunan rumah daya di IPA Martubung Rp6.109.211.627.

Untuk pembangunan kantor seluas 200 m2, untuk pengadaannya sebesar Rp1.449.135.315, dan untuk pelaksanaan chemical building sebesar Rp3.140.386.966. Sedangkan pembangunan sludge lagoon IPA menelan biaya Rp988.531.712.

Lalu, untuk unit bangunan penunjang sebesar Rp2.326.919.475, pengadaan pemasangan pipa transmisi air baku sebesar Rp. 4.396.041.648, pengadaan dan pelaksanan pembangunan intake Rp7.480.827.223, uji coba Rp25 juta, laporan Rp15 juta. Ada juga untuk pelatihan atau transfer of knowladge sebesar Rp25 juta, pembersihan Rp7,5 juta dan demobilisasi Rp18 juta. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini