Preman Pembacok 4 Pria Diamankan Polres Langkat

Sebarkan:
Topik
LANGKAT-Unit Pidana Umum Reserse Kriminal Polres Langkat mengamankan seorang pria terduga preman yang telah beraksi brutal membacok empat orang pria. Aksi brutal ini disangkakan melangggar Pasal 351 KUHPidana dan sudah dilakukan penahanan di Mapolres Langkat, Rabu (12/9/2018).

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Firdaus menjelaskan bahwa tersangka Topik (30), pekerjaan buruh harian lepas, warga Dusun Rimo Kayu Desa Sei Serdang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat. Tofik diamankan sesuai LP / 589 / IX / 2018 / SU / LKT yang dilaporkan Akor Kembaren (63) tahun, petani warga Dusun Rimo Kayu Desa Sei Serdang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat dengan korban Julius Kembaren (37), petani warga Dusun Namo Sialang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat.

Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Zul Iskandar Ginting mengungkapkan, bahwa Topik cukup gila dalam artian nekat membacoki orang-orang. Katanya, Topik tak pandang bulu, dua oknum keamanan pun ikut menjadi korban kebringasannya.

"Pelaku ini gila betul, bukan gila mental tapi nekad gak ada takutnya. Semua orang dibacoknya, ada dua oknum juga dibacoknya, tapi gak buat laporan. Topik ini mau duduk-duduk di samping kita tiba-tiba bacok orang," ungkap Iptu Zul Iskandar Ginting di ruangannya kepada beberapa wartawan.

Lanjut, dijelaskannya, untuk mengamankan Topik butuh keberanian extra karena kenekatan tersangka membahayakan. Namun pascakejadian Senin tanggal 10 September 2018 pelaku berhasil diamankan di kediamannya.

Kejadian bermula saat itu pelapor sedang tidur di rumahnya. Pada saat itu pelapor mendapat telepon dari korban yang mengatakan telah dibacok oleh Topik saat sedang menonton acara Keyboard tunggal di Dusun Norjo Desa Sei Serdang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat.

"Kemudian saksi Indra Bukit dan Rio Surbakti bersama korban datang ke rumah pelapor. Dan pada saat itu pelapor melihat kaki korban sudah diperban akibat dari pembacokan yang dilakukan oleh Topik," jelas Kanit Pidum.

Mendapat laporan ini, Kanit Pidum bersama anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka Topik di rumahnya. Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pencarian terhadap senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membacok korban di sebuah Sungai. Namun sungai pada saat itu dalam keadaan banjir, sehingga tidak memungkinkan untuk pencarian.

"Pelaku langsung dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum 1000 Peserta Fesposha Merebutkan Piala Delia. Topik kami kenakan Pasal 351 KUHPidana dan sudah dilakukan penahanan di Mapolres Langkat," pungkasnya. (lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini