Polres Simalungun Bekuk Sindikat Pencurian Spesialisasi Dalam Mobil Penumpang

Sebarkan:

 
Wakapolres saat memberikan keterangan.
SIMALUNGUN
-
Dua kasus tindak pidana pencurian di dalam mobil rental berhasil diungkap Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Simalungun.

Kejadian pertama terjadi di Jalan Lintas Sumatera Pondok Buluh Kecamatan Dolok Padamean pada Rabu 22 Agustus 2018 sekira pukul 23.30 wib, tepatnya didalam sebuah mobil penumpang dari Medan menuju Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Sedangkan yang kedua, terjadi di Jalan Umum Parapat - Siantar Km 20 Nagori Dolok Pardamean Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, tepatnya didalam sebuah mobil rentalan dari Balige menuju Kota Medan.

"Dari dua kasus tersebut, 4 pelaku berhasil diringkus Jatanras. Berinisial LS (46), R.S (45), D.L (35) dan JT (26), dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Poltak YP Simbolon didampingi Kanit Jatanras Iptu Hengky B. Siahaan bersama team.

Dari 4 pelaku, L.S yang pertama diringkus ketika menuju rumah kostnya di Tebing Tinggi, Rabu (5/9/2018). Setelah itu, ketiga pelaku lainnya ditangkap dirumahnya di Pematangsiantar," kata Wakapolres Simalungun kompol Zulkarnain Pane saat memimpin press release di lapangan Aspol Jalan Asahan Kota Pematangsiantar, Rabu (12/9/2018).

Adapun korban dari kejahatan para pelaku, SN boru Manullang (50) seorang PNS Guru SD, bertempat tinggal di Jalan Sait Ni Huta Lumban Julu Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbahas dan seorang ibu rumah tangga, RM (38) warga Gang Enam Slebes Kecamatan Belawan Kota Medan.

Dalam paparannya, Wakapolres Kompol Zulkarnain menyebutkan modus operandi para tersangka.

"LS mengajak RS, DL dan JT untuk melakukan pencurian terhadap para penumpang dengan terlebih dulu merental mobil. Sesampainya di daerah Pondok Buluh, JT turun dari dalam mobil dan menyetop mobil penumpang yang melintas sambil berteriak "Toba...toba...". Saat mobil berhenti, JT berpura-pura bernegosiasi ongkos dengan supir.

Selanjutnya, LS berpura-pura jadi penumpang langsung menaiki (masuk) mobil penumpang dengan mendesak-desak (menggeser-geser) posisi penumpang sambil membawa sebuah tas besar dan jaket di tangan kirinya sambil berkata "pageser hamu saotik inang" (geser sedikit ibu)," ujar kompol Zulkarnain Pane.

Saat penumpang merasa tidak nyaman dan lengah, tersangka LS beraksi mengambil barang penumpang yang sebelumnya berada dibelakang kursi supir menggunakan tangan kirinya yang ditutupi jaket.

Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 untai kalung emas kurang lebih 38 gram 24 karat jenis rantai balok dengan 1 buah mainan permata merah milik korban, Anting berlian satu pasang dan 1 unit Hp merek Samsung.

"Dari dua Laporan yang kita terima, kerugian korban, SN diperkirakan sebesar Rp 40 juta dan RM berkisar Rp 5 juta.

Atas perbuatan para tersangka, dipersankakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo Pasal 65 KUHPindana dengan ancaman hukuman 9 tahun," sebut Kompol Zulkarnain Pane seraya mengimbau kepada masyarakat jika bepergian jangan menggunakan (memakai) atau membawa perhiasan dan barang berharga lainnya.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini