Lindungi Tersangka DPO akan Ditindak Tegas

Sebarkan:
MEDAN-Bagi siapa saja yang  sengaja melindungi dan membantu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) melarikan diri akan ditindak tegas dan dijerat pidana.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira pada wartawan Rabu Rabu (19/8) menanggapi kasus dugaan persekusi dan penganiayaan yang dilakukan oknum ketua ormas, MP terhadap Silviana Angelita br Manurung dan ibunya, Maya warga Jalan Jermal 15 Ujung Keramat Indah, Kecamatan Medan Denai.

"Bagi yang sengaja melindungi atau membantu orang yang masuk dalam DPO untuk melarikan diri akan ditindak tegas," ujar  Kasat Reskrim.

Tambah Kasat, pihaknya sudah membentuk tim khusus yang tergabung dalam Tim Pegasus Plus untuk memburu keberadaan, MP yang tercatat dalam daftar pencarian orang nomor: DPO/608/IX/RES 1.6./2018/Reskrim.

"Kami mengimbau pelaku agar segera menyerahkan diri ke Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," harapnya.

Sebelumnya diberitakan, curhatan Siliana Angelita br Manurung di media sosial beredar luas dan sempat menjadi viral.

Dalam unggahan video melalui akun facebook pribadinya Rabu (12/9/2018) Siliana dan ibunya dianiaya serta mendapat perlakuan kasar diikat di pohon yang dilakukan warga di tempatnya tinggal Jalan Jermal 15 Ujung Keramat Indah, Kecamatan Medan Area.

Dalam video itu juga terlihat jelas, wajah Siliana lebam-lebam karena diduga dianiaya oleh oknum ketua ormas tersebut. Sambil menitiskan air mata, korban meminta pertolongan kepada warga, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan jurnalis. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini