Gedung DPRD Sumut |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjemput paksa seorang tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara DPRD, Muhammad Faisal di kediamannya di Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Rabu (26/9/2018).
Ketua Fraksi Partai
Golkar DPRD Sumut itu merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari
mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. "Tim KPK melakukan
penangkapan terhadap tersangka M. Faisal, anggota DPRD Sumut
dikediamannya," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (26/9/2018).
Febri menjelaskan,
Faisal sudah mangkir dari panggilan KPK sebanyak dua kali, yaitu pada 7 dan 24
September 2018. Faisal hanya memenuhi panggilan pada 16 Juli 2018. "Dalam
penangkapan ini, tim KPK dibantu oleh Polda Sumut. Saat ini, tersangka sedang
diperiksa di Polsek Sunggal dan berencana untuk dibawa ke Jakarta pada sore
ini," katanya.
KPK, lanjut Febri,
mengingatkan tersangka lainnya untuk bekerja sama mengikuti proses hukum yang
sedang berjalan. "Kami ingatkan pada tersangka lain agar kooperatif dan
hal ini menjadi pelajaran agar memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses
hukum yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya
diketahui, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh
KPK. Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan
pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran
2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun
2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait
pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak
interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. Para anggota Dewan itu diduga
menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera
Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Dugaan komisi dari
Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp
350 juta. (ril)